Kamis 17 Oct 2019 08:17 WIB

Wajib Sertifikasi Halal Dimulai: Termasuk Pedagang Kaki Lima

Pelaku usaha makanan dan minuman diberikan tenggat waktu lima tahun.

Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahapan wajib melakukan sertifikasi halal yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal resmi dimulai Kamis (17/10) hari ini. Sebanyak 11 kementerian/lembaga (K/L) bahkan telah menandatangani nota kesepakatan tentang penyelenggaraan sertifikasi halal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/10).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan terlebih dahulu untuk produk makanan dan minuman. Pelaku usaha di sektor itu diberi waktu hingga 2024 untuk melakukan sertifikasi halal sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal.

Lukman menambahkan, proses sertifikasi halal terbagi ke dalam beberapa tahapan selama rentang waktu 17 Oktober 2019-17 Oktober 2024. Pertama, kata Lukman, pelaku usaha di sektor makanan-minuman mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan.

Kemudian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan. "Selanjutnya, pelaku usaha memilih lembaga pemeriksa halal (LHP) untuk memeriksa produk-produk mereka," kata Lukman seusai menghadiri penandatanganan MoU oleh pimpinan 11 K/L, kemarin.

Ke-11 K/L tersebut adalah Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ristekdikti, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo, Kepolisian RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Lukman melanjutkan, setelah LPH melakukan pemeriksaan, hasilnya diserahkan kepada MUI sebagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk. "Terakhir, setelah ada fatwa MUI, BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal. Itulah proses dari persoalan ini," ujar Lukman.

Sertifikat halal juga wajib dimiliki produk selain makanan dan minuman. Namun, prosesnya baru akan dimulai pada 2021 dengan tenggat waktu yang berbeda, mulai dari 7 tahun, 10 tahun, hingga 15 tahun. "Perbedaan rentang waktu ini bergantung pada kompleksitas produk masing-masing," ungkapnya.

Lukman memastikan tidak akan ada penegakan hukum selama penahapan kewajiban sertifikasi halal. BPJPH, kata dia, justru akan melakukan pembinaan serta sosialisasi kepada pelaku usaha.

Pembinaan dan sosialisasi diperlukan karena para pelaku usaha di Indonesia sangat banyak dan beragam. Lukman menegaskan, pemerintah bakal menggunakan cara persuasif kepada pelaku usaha untuk mendorong mereka menyertifikasi produknya.

Oleh karena itu, produk yang masih beredar dan belum memiliki sertifikat halal tetap diizinkan beredar meski tak mencantumkan label halal di kemasan produk mereka. "Penindakan hukum akan dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana diatur dalam PMA penyelengggaraan jaminan produk halal telah terlewati," ujar Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement