Jumat 18 Oct 2019 02:07 WIB

Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasik Sebatas Kepbup

Kepbup Kawasan Tanpa Rokok belum mengatur hal teknis

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Kawasan Tanpa Rokok (ilustrasi)
Kawasan Tanpa Rokok (ilustrasi)

TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM--Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya Cecep Rostata mengatakan, aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) baru sebatas Keputusan Bupati (Kepbup). Pihaknya, saat ini sedang menunggu draf Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang KTR dari Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk.

Dalam Kepbup itu, kata Cecep, belum mengatur secara teknis dalam hal KTR, baru sebatas tempat-tempat yang dilarang seperti merokok diperkantoran, fasilitas umum dan fasilitas kesehatan dan tempat ibadah.

AYO BACA : Puntung Rokok Diduga Jadi Penyebab Kebakaran di Kawah Putih

“Baru ada sebatas Kepbup, itupun sudah lebih dari 10 tahun dikeluarkan. Jadi belum ada aturan baru, kita masih menunggu dari Dinas Kesehatan ajuannya, kami mendapatkan info masih dibahas di Dinkes, “ kata Cecep, Rabu (16/10).

Dihubungi terpisah, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk, Dadan Hamdani menuturkan, sejak bulan Agustus lalu pihaknya sudah merancang drap Ranperbup KTR. Di dalam draf Ranperbup ini nantinya akan diatur lebih teknis tentang Kawasan Tanpa Rokok seperti di fasilitas kesehatan, fasilitas umum, fasilitas ibadah.

AYO BACA : Cegah Kebakaran, Pengelola Kawah Putih Imbau Pengunjung Patuhi Aturan

“Jadi bukan berarti tidak boleh merokok ditempat itu, tapi pimpinan pimpinan setempat harus menyediakan ruangan khusus merokok, jadi tidak sembarangan, ada kawasan khusus, “ papar Dadan melalui sambungan telepon.

Draf Ranperda KTR itu, lanjut Dadan, sudah selesai dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Bagian Hukum Setda. Tinggal nanti, ditindaklanjuti hal-hal lainnya khawatir adanya kekurangan.

“Sudah diberikan tinggal kita tindak lanjuti, diharapkan nanti di fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum kita siapkan kawasan tanpa rokok. Kita target akhir tahun ini harus sudah terbit Perbupnya, “ pungkas Dadan.

AYO BACA : Adakah Jumlah Merokok yang Aman bagi Kesehatan?

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement