Rabu 16 Oct 2019 19:19 WIB

UU KPK Berlaku Besok, Mardani Desak Jokowi Keluarkan Perppu

Desakan PKS bukan karena Partai Gerindra kian mesra dengan kubu pemerintah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- UU KPK hasil revisi yang telah disahkan 17 September 2019 lalu otomatis berlaku mulai Kamis (17/10) besok. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendesak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya pribadi tetap berpendapat Pak Presiden perlu mengeluarkan Perppu sebelum masa berakhir 16 Oktober 23.59 WIB," kata Mardani, Rabu (16/10).

Baca Juga

Ia mengatakan perbedaan sikap PKS soal UU KPK tersebut bukan karena melihat sikap Partai Gerindra yang kian mesra dengan kubu pemerintah. Menurutnya, sejak awal PKS dan Gerindra juga memberikan catatan terkait revisi undang-undang tersebut.

"Secara umum tidak ada urusan dengan Gerindra tapi memang besok hari yang sedih," katanya.

Sebelumnya, pihak istana memberi sinyal bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum terwujud dalam waktu dekat. Istana menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mendengarkan masukan dari banyak pihak terkait topik ini, tak hanya dari satu sisi seperti mahasiswa.

UU KPK itu diketahui masih belum ditandatangani Jokowi hingga Rabu (16/10) sore. Namun, berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), bila setelah 30 hari suatu UU sudah disahkan DPR tetapi Jokowi tak mau tanda tangan, UU tersebut otomatis berlaku. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement