REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (16/10) dini hari. Penangkapan Dzulmi Eldin tersebut dinilai sebagai catatan sejarah kelam karena kembali mengulang kepala daerah di Medan yang bermasalah dengan hukum.
"Ini sejarah kelam dan mengulang kejadidan buruk yang menimpa Wali Kota Medan," kata Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Warjio di Medan, Rabu, terkait OTT KPK terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Berdasarkan catatan, sebelumnya ada dua Wali Kota Medan yang tersandung masalah hukum yakni Abdillah dan Rahudman. Abdillah terjerat kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.
Sementara Rahudman terjerat kasus penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp1,5 miliar.
"Dua wali kota sebelumnya sudah tersandung hukum, apakah Eldin juga mengalami hal yang sama. Ini catatan sejarah kelam bagi Kota Medan dan tentunya kita semua sangat prihatin dengan kondisi itu," katanya.
Sebelumnya KPK dalam OTT tersebut juga mengamankan barang bukti sekitar Rp200 juta. "Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta. Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali, tim sedang mendalami lebih lanjut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Dari OTT yang dilakukan Selasa (15/10) malam sampai Rabu (16/10) dini hari di Medan, total tujuh orang yang diamankan terdiri atas unsur kepala daerah/wali kota, Kepala Dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, dan swasta.