Rabu 16 Oct 2019 15:14 WIB

Pro Ideologi Lain, Pejabat Kemenkumham Diturunkan Jadi Staf

Tjahjo menegaskan tidak boleh ada yang mendalami ideologi selain Pancasila.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pelaksana tugas Menteri Hukum dan HAM (Plt Menkumham) Tjahjo Kumolo mencopot salah satu pejabat yang bekerja di Kemenkumham Kantor Wilayah (Kanwil) Balikpapan dan memosisikannya menjadi staf. Pegawai tersebut diberi sanksi akibat konten pro ideologi lain selain Pancasila dalam media sosialnya.

Baca Juga

"Saya sebagai Plt Menkumham kemarin baru me-nonjob-kan salah satu pegawai kemenkumham karena dia membuat konten yang pro pada sebuah ideologi lain," ujar Tjahjo di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10).

Tjahjo memerintahkan pejabat setingkat Irjen untuk mengusut perbuatan pegawai itu. Setelah terbukti perbuatan pegawai itu melanggar aturan, akhirnya dibebastugaskan dari jabatan yang diembannya pada Selasa (15/10) kemarin.

Tjahjo sempat menunjukkan konten yang membuat pegawai tersebut akhirnya dicopot melalui telepon genggamnya. Tampak konten dalam tangkapan layar tersebut berkaitan dengan khilafah di era kebangkitan.

Meski demikian, Tjahjo yang juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri itu enggan menyebut jabatan dari pegawai Kemenkumham Kanwil Balikpapan tersebut. Ia menegaskan tidak boleh ada yang mendalami apalagi menyebarkan ideologi selain Pancasila.

"Kalau ada yang nyinyir apalagi memasalahkan ideologi Pancasila, menyebarkan ideologi lain selain pancasila, ya kami non-job-kan," tegasnya.

Plt Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono mengatakan, nilai Pancasila pada aparatur sipil negara (ASN) cukup memprihatinkan. Menurut dia, sejak 1998 sampai 2016, Pancasila tidak wajib di pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.

"Sebenarnya sudah cukup memprihatinkan karena sejak 1998 sampai dengan tahun 2016, Pancasila kan enggak wajib diajarkan di pendidikan dasar sampai perguruan tinggi," ujar Hariyono dalam Rapat Koordinasi Nasional Simpul Strategis Pembumian Pancasila di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement