REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi seorang staf protokol Wali Kota Medan Dzulmi Eldin melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK di Kota Medan, Selasa (15/10) malam. Staf itu bahkan hampir menabrak petugas KPK dengan mobil.
"Salah satu pihak yang dicari KPK tadi malam mencoba melarikan diri dan hampir menabrak tim KPK di lapangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Febri menjelaskan, pada Selasa (15/10) malam sekitar pukul 21.25 WIB, tim mendatangi rumah Kepala Dinas PU. Di sana terpantau sebuah mobil Avanza silver yang diduga dikendarai oleh staf protokol Wali Kota, saudara AND.
"Merasa diikuti, pengemudi melajukan mobil dengan kencang di salah satu ruas jalan di Kota Medan. Sampai akhirnya dalam posisi yang sudah diapit oleh tim, mobil berhenti, namun saudara AND tidak turun," ungkap Febri.
Selanjutnya, kata dia, tim menghampiri mobil tersebut dan menyampaikan bahwa tim berasal dari KPK sekaligus menunjukkan kartu identitas KPK.
"Akan tetapi, pengemudi justru memundurkan mobil dan memacu kecepatan hingga hampir menabrak tim KPK. Dua orang tim selamat karena langsung meloncat untuk menghindari kecelakaan," ungkap Febri.
KPK pun, kata dia, mengingatkan pada seluruh pihak yang ada agar tidak menghambat pelaksanaan tugas KPK dan bersikap kooperatif. "Kepada Saudara AND agar segera menyerahkan diri dan tidak berupaya menghindar dari petugas," ujar dia.
Saat ini, kata Febri, tim KPK terus melakukan pencarian keberadaan AND karena diduga menerima tambahan Rp 50 juta dari kepala dinas yang akan diperuntukkan bagi wali kota Medan.
Diketahui, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin telah tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu siang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pasca-OTT. "Wali kota tadi sudah datang sekitar pukul 11.50 WIB dan dilanjutkan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Febri.
Direncanakan, empat orang lainnya akan dibawa secara bertahap pada Rabu siang sampai sore ini ke gedung KPK terdiri dari unsur kepala dinas, ajudan, dan protokoler wali kota.