Rabu 16 Oct 2019 21:19 WIB

Selundupkan 16 Ribu Benih Lobster ke Jakarta, 2 Orang Diamankan

Satreskrim Polres Trenggalek menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur yang akan dikirim ke Jakarta dan mengamankan dua orang tersangka.

Kedua tersangka adalah Bibit Sugiono (40) dan Khoirul Anam (37) warga Kecamatan Watulimo. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 ribu ekor benur yang dikemas dalam 160 kantong plastik dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengirim.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvinj Simajuntak mengatakan gagalnya penyelundupan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan ilegal pengangkutan benur.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Trenggalek menangkap pelaku Bibit Sugiono saat membawa belasan ribu benur yang diangkut Toyota Avanza bernopol AG 1245 YF di Jalan Raya Karangan, Trenggalek.

"Tersangka Bibit bertindak sebagai kurir yang bertugas mengirimkan barang dari wilayah pesisir Prigi ke Jakarta. Ia mengaku pengiriman barang atas perintah tersangka Khoirul Anam," ujarnya, Rabu (16/10/2019).

Polisi kemudian mengamankan tersangka Khoirul Anam di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan benur dari sejumlah nelayan di pesisir selatan Trenggalek.

Tersangka membeli benur tersebut seharga Rp 40 Juta. Tersangka kemudian meminta Bibit Sugiono untuk mengantarkan benur ini ke seorang pengepul berinisial U, di Jakarta.

"Bibit mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp 3 juta untuk mengantarkan benur ini," ujarnya.

Kini, polisi masih memburu pengepul benur yang telah diketahui identitasnya. Polisi juga akan melepasliarkan barang bukti 16 ribu benur hasil sitaan.

"Untuk benur yang kita sita akan kita lepaskan kembali ke laut," pungkasnya.

Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat Pasal 92 subsider Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement