REPUBLIKA.CO.ID, Agus Rahardjo sepertinya ingin mengeluarkan semua unek-uneknya ketika berada dalam forum yang sama dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut langsung mempertanyakan kejelasan pemerintah dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perppu) tentang KPK. Maklum, sang menteri saat ini juga merangkap pelaksana tugas menteri hukum dan HAM (Plt menkumham).
"Ini sebenarnya Perppu KPK jadi dikeluarkan atau enggak? itu juga beliau belum bisa menjawab. 'Masih dipikirkan,' kata beliau begitu," ujar Agus dalam sambutan acara sosialisasi Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, kemarin. Kegiatan itu dihadiri sekitar 800 perwakilan pemerintah daerah.
Agus melanjutkan, masa kepemimpinan KPK akan berakhir pada 17 Oktober, berbarengan dengan berlakunya UU KPK hasil revisi. Menurut dia, ketika UU KPK efektif berlaku, pimpinan KPK tak lagi mempunyai kewenangan sebagai penegak hukum.
Sebab, UU KPK hasil revisi menjelaskan pimpinan KPK tak lagi berwenang sebagai penyidik maupun penuntut.
Hal itu, kata Agus, kemungkinan menyebabkan operasi tangkap tangan (OTT)KPK tidak bisa dilakukan karena tidak ada kewenangan tersebut. Agus juga menyindir perkataan Tjahjo yang berharap tak ada lagi OTT pada periode pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Agus mempertanyakan maksud Tjahjo tersebut, apakah ketiadaan OTT tersebut karena hasil dari upaya pencegahan korupsi atau pelemahan KPK? Menurut dia, Tjahjo sebagai plt menkumham juga belum bisa menjawab ada atau tidaknya penerbitan Perppu KPK.
"Pak Menteri tadi sudah menyampaikan harapannya pemerintahan kedua tidak ada OTT lagi. Tapi saya enggaktahu dan bertanya-tanya, tidak ada OTT ini karena arah kita ke pencegahan atau KPK dimatikan. Saya enggak tahu sampai hari ini," kata Agus.
Agus juga melontarkan pernyataan di hadapan hadirin yang merupakan perwakilan pemerintah daerah. Agus mengatakan, kemungkinan para penyelenggara pemerintahan daerah akan senang jika memang KPK tak bisa lagi menangkap tangan para pelaku korupsi.
"Karena di Undang-Undang yang baru itu jelas bukan penyidik, bukan penuntut. Dengan cara begitu kan kemudian mungkin tak ada OTT lagi. Mungkin yang senang bapak/ibu di daerah.
Tinggal dua hari lagi. Kami menunggu harus seperti apa. Jadi di KPK menunggu saja," tutur Agus disambut tepuk tangan hadirin.
Bupati Indramayu Supendi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Selain itu, Agus juga menyebutkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang masih berada di angka 38 dari rentang 0 sampai 100 versi laporan 2018 Tranparency International. Menurut dia, capaian itu masih relatif kecil karena peringkat Indonesia berada di bawah negara tetangga, yaitu Malaysia dan Singapura.
"Tetangga kita Singapura yang Indeks Persepsi Korupsinya selalu bagus masuk 10 besar terbaik. Kita hari ini, perlu saya laporkan, angkanya masih 38. Bayangkan, 100 terbaik, 0 terendah. Itu kita 38 pada 2018," kata Agus.
Agus tak tahu peringkat Indonesia akan membaik atau tidak pada 2019. Namun, ia juga menyatakan, nilai 38 memang lebih baik dibandingkan pada Orde Baru.
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam sambutannya mengingatkan pemda untuk menghindari perbuatan korupsi. Ia meminta penyelenggara memahami tata kelola pemerintahan daerah.
"Mudah-mudahan di kabinet kedua yang akan datang ini sudah tidak ada lagi OTT. Sebanyak 119 kepala daerah selama lima tahun cukup banyak, belum anggota DPRD-nya. Kayak Malang, hampir semua anggota DPRD," ujar Tjahjo. (mimi kartika, ed: ilham tirta)