REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Indramayu Supendi (SP) yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memiliki total kekayaan Rp 8.543.673.595.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Supendi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2019 atas kekayaannya pada 2018 dengan jabatan sebagai Bupati Indramayu.
Adapun rinciannya, Supendi memiliki total 15 tanah dan bangunan senilai Rp8,465 miliar yang tersebar di Indramayu dan Bandung.
Selanjutnya, Supendi juga memiliki harta berupa tiga kendaraan roda empat terdiri dari Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2017 serta dua Mitsubishi Dump Truck Tahun 2018 dengan total Rp1,1 miliar.
Supendi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp682 juta serta kas dan setara kas senilai Rp164.775.190. Total harta kekayaan Supendi senilai Rp10.411.776.190. Namun, yang bersangkutan tercatat juga memiliki utang Rp1.868.101.595 sehingga kekayaan Supendi adalah Rp8.543.673.595.
KPK total telah menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Sebagai penerima, yakni Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, menyatakan pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
"SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," ucap Basaria.
Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO seharga sekitar Rp20 juta.
"WT diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019," ujar Basaria.
Ia menyatakan uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.