REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan sepeda sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Indramayu Supendi. Sepeda ini diduga bagian dari gratifikasi.
"Tadi ada penambahan uang yang diamankan dari lokasi. Selain uang, kami juga mengamankan sepeda yang diduga diterima sebagai bagian dari realisasi 'fee' proyek di kasus ini," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK menangkap Supendi bersama tujuh orang lainnya dalam OTT pada Senin (14/10) malam. Tujuh orang lainnya yang ikut ditangkap terdiri dari unsur ajudan, pegawai, rekanan, kepala dinas, dan beberapa pejabat Dinas PU lain.
Selain itu, juga diamankan uang sekitar ratusan juta rupiah yang diduga terkait transaksi proyek Dinas PU.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap tersebut.
"Malam ini akan dilakukan konferensi pers dan sejumlah barang bukti akan kami perlihatkan pada publik sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban KPK pada publik," ucap Febri.