Rabu 16 Oct 2019 06:45 WIB

Pengakuan Bocah SMP Perampok Tempat Cuci Steam

Perampok cuci steam yang berstatus pelajar SMP mengaku merampok untuk iuran sekolah

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Perampok tempat cuci steam di Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi
Perampok tempat cuci steam di Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi Kota merilis pengembangan kasus perampokan di tempat cuci steam di daerah Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi. Tiga pelaku berinisial NA, JF, dan KA berhasil ditangkap. Sementara satu pelaku berinisial O masih buron.

Diketahui, dua dari empat pelaku merupakan remaja di bawah umur. Pelaku berinisial KA adalah pelajar SMP, sedangkan yang berinisial NA merupakan pelajar SMA. Keduanya masih aktif tercatat sebagai siswa di sekolah masing-masing.

Di hadapan wartawan, KA mengaku nekat merampok karena tidak mampu membayar iuran sekolah. Dia juga mengatakan bahwa orangtuanya bukanlah berasal dari latar belakang keluarga berada.

AYO BACA : Buntut Penusukan Santri, Kota Cirebon Perbanyak CCTV

“(Merampok) untuk bayar sekolah. Karena motif ekonomi,” katanya di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (15/10).

Remaja 15 tahun itu juga menyatakan dirinya hanya ikut-ikutan diajak oleh pelaku lain. Bukan merencanakan aksi atau mengambil tindakan inisiatif merampok tempat cuci steam tersebut.

“Baru sekali (merampok). Saya cuma diajak dan menyesal,” ujarnya tertunduk.

AYO BACA : Rumah Makan Gratis Bogor Dirampok, Pelaku Todongkan Celurit

Barang hasil curian berupa dua unit handphone dijual kembali seharga Rp 900 ribu dan Rp 300 ribu. Hasil penjualannya dibagi oleh empat pelaku, dengan rincian Rp 550 ribu untuk tersangka O yang masih buron, Rp 200 ribu untuk tersangka NA, Rp 400 ribu untuk JF, dan Rp 50 ribu untuk KA.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman menegaskan bahwa proses hukum tetap dikenakan pada pelaku yang masih di bawah umur sesuai ketentuan perundangan yang ada.

“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun (penjara),” katanya.

Perampokan disertai ancaman kekerasan itu terjadi pada Senin (7/10/2019) lalu di tempat cuci steam daerah Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi. Keempat pelaku melintas di depan lokasi tersebut dimana dua di antaranya langsung menodongkan celurit ke penjaga tempat cuci steam bernama Farkhan.

Dua pelaku, NA dan JF meminta paksa handphone korban. Lantaran takut dilukai, korban akhirnya menyerahkan dua buah ponsel dan pelaku langsung kabur ke arah Kranggan.

AYO BACA : Aksi Begal Sadis Bawa Celurit Terekam CCTV di Bekasi

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement