Selasa 15 Oct 2019 13:19 WIB

Ada Keretakan, Kemenhub Periksa Seluruh Pesawat Boeing 737

Keretakan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang pesawat.

Red: Nur Aini
Pekerja merakit Boeing 737 MAX 8 di fasilitas perakitan pesawat di Washington, Amerika Serikat.
Foto: AP Photo/Ted S. Warren
Pekerja merakit Boeing 737 MAX 8 di fasilitas perakitan pesawat di Washington, Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menginspeksi seluruh pesawat Boeing 737 New Generation (B-737-NG) atas laporan Federal Aviation Administration (FAA) terhadap penemuan retakan di badan pesawat jenis tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menjelaskan laporan FAA tersebut, yakni perihal kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan unsafe condition, di mana AD ini dipicu oleh laporan retak yang ditemukan pada frame fitting outboard chords and failsafe straps adjacent to the stringer S-18A straps atau semacam rangka yang membentuk badan pesawat.

Baca Juga

Hal itu dapat mengakibatkan kegagalan Principal Structural Element (PSE) untuk mempertahankan batas beban.

“Kondisi ini dapat memengaruhi integritas struktural pesawat dan mengakibatkan hilangnya kontrol pesawat,” ujar Polana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/10).

Informasi itu diterima oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui laporan FAA CANIC (Continued Airworthiness Notification to the International Community) kepada seluruh Otoritas Penerbangan Sipil Dunia (CAA) pada 27 September 2019, yang menyebutkan bahwa seluruh pesawat B-737-NG disarankan untuk diperiksa. Hal itu guna mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi pada setiap pesawat B737NG.

Polana telah memerintahkan kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) untuk melakukan tindak lanjut terhadap surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh FAA melalui CANIC tersebut.

“Kemenhub sangat mengutamakan keselamatan, oleh karena itu, Ditjen Hubud akan dan terus berupaya penuh untuk memastikan keselamatan dari setiap pesawat yang beroperasi di Indonesia. Kami akan melakukan inspeksi lebih lanjut untuk memastikan tingkat kerusakan dari pesawat produksi Boeing, khususnya B737-NG,” kata Polana.

Direktur Kelaikudaran dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Avirianto mengatakan bahwa DKPPU telah memerintahkan kepada operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat B-737-NG agar segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive 19-10-003. Pemeriksaan itu pada B-737-NG dengan umur akumulasi lebih dari 30 ribu Flight Cycle Number (FCN) wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 7 hari sejak tanggal efektif AD 19-10-003 atau tanggal 11 Oktober 2019.

Kemudian, B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 22.600 FCN wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 1000 FCN sejak tanggal efektif AD 19-10-003. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kembali setiap 3500 FCN secara berulang.

“Saat ini maskapai yang mengoperasikan pesawat B737NG adalah Garuda Indonesia sebanyak 73 pesawat, Lion Air sebanyak 102 pesawat, Batik Air sebanyak 14 pesawat, dan Sriwijaya Air sebanyak 24 pesawat” kata Avi .

Ia menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh DKPPU per tanggal 10 Oktober 2019, terdapat crack pada salah satu dari 3 pesawat B737NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30 ribu FCN dan terdapat crack pada dua pesawat B-737-NG milik Sriwijaya Air dari 5 pesawat yang berumur lebih dari 30 ribu FCN. Sedangkan Batik Air dan Lion Air tidak memiliki pesawat yang berumur melebihi 30 ribu FCN.

Dari hasil Pemeriksaan pesawat B-737-NG yang beroperasi di Indonesia, pesawat dengan umur lebih dari 30 ribu FC, pertanggal 10 Oktober 2019, ditemukan terdapat 3 pesawat yang mengalami crack. Dari 3 pesawat B-737-NG yang ditemukan keretakan, pesawat diberhentikan operasinya menunggu rekomendasi lebih lanjut dari pihak Boeing.

“Selanjutnya DKPPU meminta kepada operator yang mengoperasikan B737NG yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air dan Sriwijaya Air, untuk memasukan pemeriksaan atau inspeksi sesuai DGCA AD 19-10-003, kedalam Maintenance Program dengan interval rutin setiap 3.500 Flight Cycle (FC),” ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement