Selasa 15 Oct 2019 12:52 WIB

Jaringan Antikorupsi Yogyakarta Terus Dorong Perppu KPK

Perppu KPK untuk masa depan bangsa.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Hafil
Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi anti rasywah itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi anti rasywah itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pengesahan revisi UU KPK jadi penyulut gelombang perlawanan mahasiswa dan masyarakat di Tanah Air. Apalagi, itu dibaca sebagai usaha melemahkan dan menundukkan KPK di bawah kontrol kekuasaan.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril mengingatkan, yang dipertaruhkan merupakan masa depan bangsa. Sehingga, perlawanan mahasiswa dan masyarakat terus bergulir semakin luas dan masif.

Baca Juga

Ia menekankan, revisi UU KPK yang dikebut menimbulkan banyak cacat baik segi formil maupun materil. Karenanya, Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta mencatat sejumlah implikasi jika RUU KPK berlaku.

"Pertama, KPK bukan lagi menjadi lembaga negara independen, itu bisa dilihat dari pasal-pasal yang menempatkan KPK ke ranah eksekutif," kata Oce, Senin (14/10).

Selain itu, independensi KPK terancam lantaran lembaga itu tidak lagi independen dalam melakukan fungsi penindakan. Pasalnya, mereka harus berkoordinasi ke penegak hukum lain sesuai KUHAP.

KPK, lanjut Oce, tidak independen dalam mengelola sumber daya manusia latnaran reivis mengamanatkan pegawai KPK sebagai ASN. Kedua, aturan yang terdapat dalam revisi menghambat kinerja penanganan perkara.

Pembatasan waktu penyidikan dan penuntutan selama dua tahun dan hilangnya beberapa kewenangan dalam penyidikan dapat jadi indikator. Itu jadi mengerdilkan kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi.

"Yang notabene memiliki modus operandi yang sulit," ujar Oce.

Ketiga, kata Oce, kehadiran Dewan Pengawas dalam kelembagaan KPK akan menghambat penanganan perkara korupsi. Izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang dimiliki rentan untuk disalahgunakan.

Hal itu dikarenakan tidak adanya kode etik yang akan mengikat Dewan pengawas dalam menjalankan tugas. Keempat, penanganan perkara korupsi di KPK akan mandek setelah revisi UU KPK berlaku.

Pasalnya, ketidakjelasan dan kerancuan dari pasal-pasal yang mengatur mengenai pegawai KPK. Hukum acara pidana tidak mengenal penyidik ASN, sedangkan revisi KPK menyatakan pegawai KPK merupakan ASN.

Kelima, ketentuan koordinasi penanganan perkara akan menghambat dan mengurangi independensi KPK. Bagi Oce, revisi mengamanatkan adanya koordinasi penuntutan.

"Bila koordinasi yang dimaksud merupakan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, maka akan menghambat kinerja penanganan perkara dan mengurangi independensi KPK," kata Oce.

Ia menekankan, poin itu menjadi potret kalau kehadiran revisi UU KPK merupakan usaha sistematis untuk membatasi kewenangan KPK. Karenanya, Oce merasa, Presiden RI harus segera menerbitkan Perppu UU KPK.

"Sebab, revisi UU KPK akan efektif berlaku mulai 17 Oktober 2019 walau tanpa tanda tangan presiden," ujar Oce.

Untuk itu, Oce mengingatkan presiden untuk memenuhi komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Serta, mendesak presiden terbitkan Perppu KPK demi menyelamatkan KPK dan memperkuat usaha pemberantasan korupsi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement