REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Indramayu mulai pukul 22.40 WIB. Diduga ini terkait dengan pemberian sejumlah uang dari rekanan kepada Bupati Indramayu untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indramayu.
"Jumlah orang yang diamankan sementara ada delapan orang. Lima orang sudah di KPK, tiga orang masih dalam perjalanan. KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status orang-orang yang sudah diamankan," kata Agus, Selasa (15/10).
Sebelumnya diketahui, ada dua tim KPK yang melakukan penangkapan. Tim pertama melakukan penangkapan terhadap F, seorang pegawai PUPR Indramayu, di rumahnya di Perumahan Margalaksana 2, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Sedangkan tim kedua melakukan penangkapan terhadap bupati dan tiga orang lainnya di Desa Bongas. Saat ditangkap, bupati mengenakan baju batik berwarna kuning. Hingga kini belum diketahui kasus apa yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Indramayu tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Setelah mengamankan lima orang, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Jalan Pahlawan Indramayu pada Selasa (15/10) dini hari.
Berdasarkan pantauan Republika, pada pukul 07.00 WIB, di Kantor Dinas PUPR setidaknya ada dua ruangan yang telah disegel KPK. Yakni ruang kepala dinas dan ruang sekretaris dinas.