Selasa 15 Oct 2019 11:15 WIB

Kemendagri Moratorium Usulan 314 Daerah Baru

Kemendagri telah menerima 314 usulan DOB baik provinsi mauoun kabupaten/kota.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan permohonan maaf terhadap usulan 314 daerah otonomi baru (DOB). Pasalnya, pemerintah tengah melakukan moratorium atau memberhentikan sementara kebijakan tersebut. Menurut dia, Kemendagri telah menerima 314 usulan DOB baik provinsi mauoun kabupaten/kota.

"Mohon maaf saya hari ini memberikan moratorium memotong usulan 314 daerah otonomi baru, baik provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Tjahjo dalam sambutannya di acara sosialiasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 di Hotel Paragon, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Baca Juga

Ia memerinci, usulan 314 DOB itu antara lain Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sumbawa, Provinsi Kepulauan Buton, memecah Barito Utara dan Barito Selatan, Provinsi Nias, Provinsi Tapanuli, Provinsi Bogor, Sukabumi, Provinsi Cirebon, dan Lampung. Namun, ia menuturkan akan ada pengecualian terkait putusan pemerintah yang strategis untuk jangka pendek memekarkan dua provinsi di Papua.

Tjahjo mengatakan pihaknya ingin lebih konsentrasi pengoptimalan terhadap 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi yang sudah ada. Sebab, menurut evaluasi Direktorat Otonomi Daerah Kemendagri, dari 514 kabupaten/kota mulai 1999 sampai 2019 ini yang memenuhi sarat sukses tidak lebih 23 persen.

Ia menuturkan, daerah yang sukses itu akhirnya bisa mandiri dan tidak mengandalkan andalan dari pusat. Tjahjo juga meminta kabupaten/kota induk yang dimekarkan untuk segera menyerahkan aset kepada daerah otonomi barunya. "Di Papua untuk menentukan ibu kota kabupaten saja sampai 12 tahun baru selesai," tutur Tjahjo.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pihaknya menerima 314 usulan DOB per 30 September 2019. Ia merinci pemekaran itu, 263 usulan tercatat dengan dokumen administrasi dan 51 usulan yang masih berupa wacana atau diskusi lokal.

"Selanjutnya, 263 usulan pemekaran daerah tersebut terdiri dari 34 usulan pembentukan provinsi, 199 usulan pembentukan kabupaten, dan 30 usulan pembentukan kota," kata Akmal kepada Republika beberapa waktu lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement