Senin 14 Oct 2019 23:02 WIB

Bamsoet: Badan Kajian MPR Diketuai PDIP

Badan ini bertugas mengkaji amendemen UUD 1945.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (kanan)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan Badan Kajian MPR akan diketuai oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Badan kajian akan menjalankan tugas untuk mengkaji amendemen Undang-undang Dasar 1945.

“Kami belum membentuk dan membahas personel untuk kaji amendemen, itu akan ditetapkan di rapat gabubgab yang akan datang. Ketuanya dari PDIP,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (14/10).

Baca Juga

Bamsoet menyampaikan hal tersebut usai menggelar Rapat Gabungan Pimpinan MPR di Gedung Parlemen. Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan, salah satunya adalah disetujuinya pembentukan Badan Kelengkapan MPR, yakni Badan Kajian, Badan Sosialisasi, Badan Anggaran, dan Komisi Pengkajian Ketata Negaraan.

Menurut Bamsoet, kajian untuk amendemen UUD 45 akan menjadi salah satu tugas dari Badan Kajian MPR. “Ini golden plan kami, menyerap aspirasi dari masyarakat atas rekomendasi dari MPR sebelumnya, yaitu usulan untuk melakukan amendemen terbatas plus menghadirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN),” ujar Bamsoet.

Dengan demikian, lanjut Bamsoet, MPR ingin mengambil keputusan dengan cermat terkait rencana amendemen yang digulirkan. “Kami akan cermat betul untuk mengambil keputusan, karena apapun yang diputuskan akan memiliki implikasi yang luar biasa kepada bangsa kita,” kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement