Senin 14 Oct 2019 18:42 WIB

14 Burung Curik Bali Dilepasliarkan di Taman Nasional

Sekitar 160 spesies hewan dan tumbuhan dilindungi di taman nasional Bali Barat.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah burung yang dilindungi dititipkan di kandang Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (13/7).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Sejumlah burung yang dilindungi dititipkan di kandang Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan 14 ekor burung curik di Labuang Balang, Taman Nasional Bali Barat (TNBB), akhir pekan lalu. Pelepasliaran dipimpin langsung oleh Menteri KLHK, Siti Nurbaya dalam kunjungan kerjanya.

Siti mengatakan, burung curik pertama yang dilepasliarkan diberi cincin dengan bertuliskan angka 1.128. Angka itu menandakan bahwa burung yang dilepas merupakan burung ke 1.128 yang berhasil diternakkan sampai besar.

Baca Juga

Selain melakukan pelepasliaran, Siti juga menyerahkan kotak sarang burung curik untuk dipsang di lokasi habitan. TNBB terletak di bagian barat Pulai Bali. Taman Nasional tersebut memiliki luas 77 ribu hektare.

TNBB saat ini menjadi satu dari sejumlah kawasan pelestarian alam di Bali mulai dari hutan lebat, air laut, pantai, pegunungan hingga satwa yang dapat dikunjungi. TNBB merupakan perpaduan yang menarik antara ekosistem darat dan laut, ini juga yang menjadikan TNBB ini begitu sering dikunjungi baik dari wisatawan lokal maupun wisatawan asing.

Sekitar 160 spesies hewan dan tumbuhan dilindungi di taman nasional ini. Hewan-hewan seperti Banteng, Rusa, lutung, dan aneka burung. Taman Nasional Bali Barat merupakan tempat terakhir untuk menemukan satu-satunya endemik Bali yang hampir punah, curik bali di habitat aslinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement