REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Kepolisian berhasil menangkap pelaku aborsi dan penjual obat penggugur janin, Senin (14/10). Satu dari lima tersangka merupakan mahasiswi yang terbukti telah mengugurkan kandungannya yang berusia tujuh bulan.
Kapolres Malang Kota (Makota), AKBP Dony Alexander menerangkan, temuan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka T (22). T terbukti telah memiliki dan mengedarkan obat aborsi secara ilegal.
"Dan dari T katanya pernah mendapatkan telepon dari B dan A. Keduanya telah memesan obat aborsi untuk mengugurkan kandungan," jelas Dony kepada wartawan di Mapolresta Malang, Senin (14/10).
Tersangka B (20) mengaku terpaksa membeli obat aborsi karena telat menstruasi selama dua bulan. Perempuan berstatus mahasiswi ini sempat memesan 11 butir dari T untuk mengugurkan kandungannya. "B minum dua butir tapi dalam keterangannya, tersangka mengaku ternyata tidak hamil. Keterangan ini masih kita proses lebih lanjut," jelas Dony.
Fenomena hamil di luar nikah tidak hanya dialami B, tapi rekannya A (20). A dilaporkan tengah mengandung tujuh bulan saat kejadian. A ingin mengugurkan kandungannya hingga disarankan untuk mengonsumsi obat sisa yang dimiliki B.
Setelah memiliki obat aborsi, A menghubungi T. Perempuan yang juga berprofesi sebagai mahasiswi ini meminta penjelasan cara mengonsumsinya. T menyarankan A untuk mengonsumsi lima butir di tahap pertama tapi tidak ada reaksi.
"Minggu depan, dia minum dua butir lagi. Lalu empat butir dimasukkan ke dalam kemaluannya. Dua hari kemudian, janinnya keluar," terangnya.
Aksi aborsi A terjadi di kosnya sendiri yang berada di kawasan Belimbing, Kota Malang. Janin dilaporkan sempat hidup tapi kemudian meninggal. Karena panik, A pun menghubungi B untuk meminta pertolongan.
"A bertanya kepada B, mau diapakan bayi itu? Lalu B menyarankan A untuk mengubur bayinya," tegasnya.
Selanjutnya, A dan B berangkat bersama ke Pasuruan. Keduanya ditemani oleh kekasih B yang kemudian ikut menguburkan jenazah janin di perkebunan Pasuruan. Hingga saat ini, kekasih B masih berstatus sebagai saksi atas kasus tersebut.
Untuk menguatkan bukti, polisi sudah menemukan jenazah janin di lokasi kejadian. Polisi juga telah mengidentifikasi janin dengan tes DNA dan sebagainya. Hasilnya, janin terbukti memiliki ikatan darah dengan A.
Atas kejadian ini, para pelaku dikenai pasal UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 KUHP. Mereka dituntut penjara maksimal 10 tahun. "Dan saya sampaikan kepada khalayak untuk upaya informasi agar tidak terjadi kejadian seperti ini lagi," harap Dony.