REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang Kota (Makota) menangkap para penjual obat dan pelaku aborsi. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.
Kapolres Makota AKBP Dony Alexander menjelaskan, pihaknya langsung membentuk tim Resmob setelah memperoleh laporan masyarakat. Tim ini bertugas untuk melakukan transaksi obat yang bisa mengugurkan kandungan. Mereka melakukan transaksi pada 1 Oktober lalu.
Melalui transaksi, tim Resmob akhirnya mengamankan tersangka T (22). T terbukti memiliki dan mengedarkan obat aborsi kepada korban atau tersangka lain.
"Dan dari T katanya pernah mendapatkan telepon dari tersangka B dan dan A. Keduanya ini telah memesan obat ke T untuk mengugurkan kandungan," jelas Dony kepada wartawan di Mapolresta Malang, Senin (14/10).
Berdasarkan pengakuan T, dia telah melakukan praktik jual-beli obat aborsi sejak akhir 2018. Selama jangka waktu tersebut, pelaku mengaku telah melakukan penjualan sebanyak 10 kali. Ia biasanya akan mendapatkan untung sekitar Rp 50 ribu di setiap penjualan satu butirnya.
"Satu butir obat aborsi dijual Rp 100 ribu," jelas Dony.
Setelah mengamankan T dan dua tersangka baru, polisi pun melakukan pengembangan hingga menangkap IN (32). IN terbukti telah menjadi sumber pasokan obat aborsi bagi T. Dari sini, polisi kembali menemukan tersangka baru, yakni TR (48).
"TR ini supplier obat di Makota. Rata-rata dia melakukan pemesanan dengan menggunakan media daring," jelas Dony.
Atas kejadian ini, para pelaku dikenai pasal UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 KUHP. Kelima pelaku termasuk dua pembeli obat aborsi A (20) dan B (20) dituntut penjara maksimal 10 tahun. "Dan saya sampaikan kepada khalayak untuk upaya informasi agar tidak terjadi kejadian seperti ini lagi," harap Dony.