REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Istri seorang anggota TNI dengan inisial L, yang berkomentar nyinyir, terkait insiden penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto, kembali terjadi. Akibatnya, istri dari bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud), harus berhadapan dengan hukum.
Kapen Kodiklat TNI AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu, mengatakan, berkas kasus istri dari Serda J itu sudah diserahkan ke Polresta Cimahi. Dengan kata lain, hukuman militer tak berlaku untuk L. Karena, L ini merupakan warga sipil. "Berkas istri (Serda J) sudah dilimpahkan ke aparat kepolisian," ujar Gordon, kepada sejumlah media, Senin (15/10).
Akan tetapi, dampak dari komentar nyinyi itu, tak hanya dirasakan oleh L sendiri. Melainkan, sang suami yakni Serda J. Ia harus mendapatkan sanksi dari institusinya. Serda J, telah ditahan di Markas Denkavkud selama 14 hari kedepan. Tahanan itu, telah dilakukan terhitung Sabtu (14/10) kemarin.
Menurut Gordon, sanksi terhadap Serda J ini kategorinya ringan. Hukuman kurungan, masuk dalam kategori sanksi pidana ringan dalam hukum militer.
Sanksi ini, bukan tanpa alasan. Institusi TNI menilai, Serda J lalai dalam melaksanakan perintah atasan, terkait dengan penggunaan media sosial. Di lingkungan TNI AD, suami harus bertanggung jawab terhadap keluarganya. "Jadi, apa yang dilakukan oleh isteri Serda J ini, maka harus dipertanggungjawabkan oleh suaminya," ujar Gordon.
Atas kejadian ini, pihaknya juga mengimbau prajurit dan keluarganya supaya lebih bijak lagi dalam menggunakan medsos. Selain itu, ia juga mengimbau agar kedepannya semua pihak menggunakan media sosial secara hati hati. Jangan sampai, apa yang diunggah bisa menjadi bumerang.
"Ada beberapa komentar nyinyir dari istri Serda J ini, di medsos. Ini yang menjadi bukti bagi kita untuk memberikan sanksi," jelasnya
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bila jajarannya menerima berkas laporan istri anggota TNI. Saat ini, laporan tersebut ditangani tim penyidik Polresta Cimahi. "Benar, kasus istri tentara soal komentar nyinyir di medsos sedang kita tangani. Saat ini, kita melalukan penyelidikan," ujar Trunoyudo.