Ahad 13 Oct 2019 23:28 WIB

10 Anggota DPRD Riau Gadaikan SK untuk Dapat Utang

Jumlah besaran pinjaman beragam, ada yang Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.

Pelantikan anggota DPRD.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Pelantikan anggota DPRD. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2019-2024 menggadaikan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai legislator ke bank. SK itu digadai untuk mendapatkan pinjaman uang dalam jumlah besar.

Informasi dihimpun kantor berita Antara, Ahad (13/10), sedikitnya sudah 10 legislator dari 45 anggota DPRD Kepri yang menggadaikan SK ke bank.

Baca Juga

Pinjaman biasa diajukan ke pihak bank yang telah bekerjasama dengan DPRD Kepri, yaitu Bank Riau-Kepri dan Bank Bukopin.

Sekretaris Dewan DPRD Kepri, Hamidi beberapa waktu lalu mengaku tidak tahu pasti nominal pinjaman yang diajukan para anggota dewan tersebut. Karena, semua itu tergantung kesepakatan antara si anggota DPRD dengan lembaga keuangan. Tugas Sekwan hanya memverifikasi berkas administrasinya saja.

Pun ketika ditanya uang pinjaman dewan ini digunakan untuk apa. Hamidi juga mengaku tidak mengetahuinya.

Ia mengatakan, tiap-tiap anggota legislatif tentu punya berbagai alasan menggadaikan SK. "Itu sifatnya lebih kepada personal anggota DPRD," kata Hamidi.

Salah seorang anggota DPRD Kepri yang enggan disebut namanya, mengakui menggadaikan SK untuk keperluan modal usaha dan bisnis.

Dia mengelak jika pinjaman itu untuk tujuan konsumtif, seperti membeli rumah, mobil, atau merubah penampilan. Apalagi untuk menutupi pengeluaran selama kampanya pileg.

Plafon pinjaman yang diajukannya senilai Rp200 juta. Beberapa anggota DPRD lainnya ada yang sampai Rp500 juta.

Adapun cicilan pembayaran pinjaman itu bersumber dari pemotongan gaji sebagai anggota DPRD setiap bulannya. "Soal peruntukan uang pinjaman, itu jadi urusan masing-masing," ujarnya.

Disinggung apakah menggadaikan SK ke bank menyalahi aturan. Anggota legislatif Kepri dua periode itu menegaskan tidak sama sekali. Selama tidak melanggar aturan agama dan DPRD. "Lebih baik berutang daripada korupsi uang negara dan rakyat," imbuhnya.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono, menganggap gadai SK anggota DPRD merupakan fenomena biasa. Secara aturan hukum juga belum ada yang mengaturnya.

Selaku pimpinan DPRD, dia menyatakan tidak dalam posisi melarang atau menganjurkan. Karena ini menyangkut urusan pribadi anggota dewan dengan pihak perbankan.

Kendati begitu, politikus PKS itu tak menampik bahwa beberapa dari anggota legislatif meminjam uang demi menutupi utang atau ongkos politik selama kampanye pemilu legislatif kemarin. "Harus diakui, demokrasi kita masih mahal. Wajar saja kalau anggota DPRD melakukan upaya itu," imbuhnya.

Sementara itu, Pengamat Politik Provinsi Kepulauan Riau, Zamzami A Karim, menyatakan fenomena gadai SK anggota DPRD sudah ada sejak lama.

Berbekal SK yang di dalamnya sudah ada struktur gaji serta tunjangan tetap yang diperoleh anggota dewan. Tentu membuat pihak bank tak ragu-ragu memberikan pinjaman.

Menurut dia, anggota dewan yang menggadaikan SK kemungkinan untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga misalnya pendidikan anak. Namun, tak sedikit pula yang memanfaatkannya untuk membeli rumah atau kendaraan pribadi.

"Dana kampanye itu jauh lebih besar, kalau hanya mengandalkan SK tak akan cukup," tutur Zamzami.

Kata Zamzami, penggadaian SK anggota dewan tak melanggar aturan. Karena SK digadai untuk meminjam uang, bukan memeras orang lain. Makanya banyak orang yang berlomba-lomba ingin menjadi anggota legislatif, sama halnya dengan PNS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement