Senin 22 Sep 2014 10:02 WIB

Tak Pantas Anggota Dewan Gadaikan SK ke Bank

Rep: c66/ Red: Taufik Rachman
Bank DKI
Bank DKI

REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA -- Penggadaian Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menimbulkan pro dan kontra. Tidak semua anggota dewan setuju untuk menggadaikan SK, sebagai jaminan kredit ke bank.

Seperti Elisabeth CH Mailoa, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Ia mengatakan tidak seharusnya seorang wakil rakyat menggadaikan SK untuk kepentingan pribadi. Hal ini karena SK merupakan bagian dari amanah para anggota dewan terhadap rakyat.

"SK ini kan yang mengantarkan kita untuk mengemban amanah rakyat, masa digadaikan? Saya rasa gaji saya sebagai anggota dewan sudah cukup, tidak perlu sampai gadai buat kredit," ujar Elisabeth, Senin (22/9).

Wanita yang akrab disapa Else ini juga menambahkan persoalan menggadaikan SK kembali pada pribadi masing-masing anggota dewan. Namun, menurutnya akan lebih baik setiap anggota dewan bekerja keras dan memberi aspirasi lebih baik untuk kemajuan rakyat bila ingin meningkatkan penghasilannya.

Fenomena gadai SK ini muncul setelah banyaknya anggota dewan dari beberapa daerah yang melakukan hal tersebut. Penggadaian SK ini mereka nilai sebagai solusi atas kesulitan ekonomi yang membelit setelah pemilu usai.

Sementara itu, Bank DKI mencatat ada 29 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 yang menyerahkan SK pengangkatannya untuk pengajuan kredit. SK menurut Bank DKI merupakan salah satu syarat untuk mengajukan kredit.

"Pembayaran gaji anggota DPRD memang melalui bank kami. Jadi, bagi mereka yang mengajukan kredit, kami akan potong gaji per bulannya untuk membayar angsuran," ujar sekretaris Bank DKI Zulfarshah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement