Ahad 13 Oct 2019 20:59 WIB

Debt Collector Bandung Dibunuh, Pelaku Ditangkap di Cianjur

Polres Cianjur menangkap dua pelaku pembunuhan debt collector asal Bandung.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Polres Cianjur berhasil menangkap Asep Nugraha (50) alias Ahek dan Cecep Kardana (42) alias Maung pelaku pembunuhan Jaenal Ompungsunggu Aritonang (42) seorang debt collector, tanpa perlawanan di kediamannya masing masing, Ahad (13/10/2019) dini hari.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, melalui Kasatreskrim AKP Budi Nuryanto, mengungkapkan kedua orang pelaku tersebut Asep Nugraha (50) alias Ahek warga Komplek Bumi Asri B183 RT 02/05, Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Cimahi, dan Cecep Kardana (42) alias Maung, warga Kampung Cidahong RT 05/11, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

AYO BACA : Kapolres Cianjur Tawarkan MoU Safety Journalist

"Kedua pelaku ditangkap di rumah mereka tanpa perlawanan oleh Timsus Reskrim Polres Cianjur," kata Budi, kepada wartawan, Minggu (13/10/2019) sore.

Selain menangkap dua pelaku pembunuhan, tim khusus Reserse Kriminal Polres Cianjur juga menciduk lima orang lainnya yang berperan sebagai perantara dan penadah handphone dan sepeda motor korban.

AYO BACA : Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 8 Bocah di Cianjur

"Berdasarkan pengembangan, kita juga berhasil menangkap pelaku lainnya yang bertugas sebagai perantara dan penadah barang korban, yaitu Wildan (43), Sidik Permana (37), Darmawan (41), Alex  Tairas (43), dan Yosup (54) semuanya merupakan warga Kabupaten Bandung Barat," tuturnya. 

Tak hanya menangkap para pelaku, terang Budi, Timsus Satreskrim Polres Cianjur juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi D 1673 UAL, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih nopol D 4204 UDT, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam nopol D 5183 ZDJ, satu unit handphone, dan sebatang balok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban.

"Para pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana, mereka berdasarkan keterangan yang diberikannya telah mengakui segala perbuatannya untuk menghabisi nyawa korban," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat yang sudah hampir tinggal tulang belulang ditemukan warga di sebuah tebing di Kampung Sukarajin, RT 001/008 Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019).

Mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas itu diduga korban pembunuhan karena dari hasil autopsi ditemukan sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.

AYO BACA : Cegah Aksi Berandal Bermotor, Polres Cianjur Tingkatkan Patroli Malam

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement