Ahad 13 Oct 2019 20:26 WIB

Kolonel Hendi Jalani Hukuman, Sang Istri Diproses Kepolisian

Penahanan Kolonel Hendi dilakukan oleh Korem 143/Halu Oleo.

Rep: Febryan/ Red: Muhammad Hafil
Irma Zulkifli Nasution Hendari, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, menangis usai Upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
Foto: Antara/Jojon
Irma Zulkifli Nasution Hendari, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, menangis usai Upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi mulai menjalani hukuman penahanan selama 14 hari terhitung mulai Sabtu (12/10). Sedangkan istrinya, IPDN, yang mengunggah konten "nyinyir" terhadap peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto, juga sudah dibawa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kendari ke Polda Sulawesi Tenggara.

"Iya sudah ditahan. Mulai kemarin (penahanannya) setelah sidang dan serah terima jabatan," ungkap Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Hasanudin Kolonel Maskun Navik kepada Republika.co.id, Ahad (13/10).

Maskun menjelaskan, penahanan Kolonel Hendi dilakukan oleh Korem 143/Halu Oleo. Meski demikian, Kolonel Hendi dititipkan penahanannya di Denpom Kendari lantaran tempat penanahan di Korem kurang memadai.

"Cuma dititipkan di Denpom. Kan polisi militer itu soal pidana, ini kan bukan pidana tapi disiplin," kata Maskun.

Adapun sang istri dari Kolonel Hendi yang berinisial IPDN, juga mulai diperiksa oleh Polda Sulawesi Tenggara. IPDN langsung diantarkan oleh Denpom Kendari menuju Polda usai serah terima jabatan Dandim Kendari digelar.

"Istrinya sudah dibawa sama Denpom ke Polda kemarin juga. Jadi suaminya dititipkan ke Denpom, habis itu Denpom juga mengantarkan istrinya ke Polda," terang Maskun.

Terkait proses hukum yang dijalani IPDN, Maskun mengaku tidak mengetahui lantaran hal itu sepenuhnya wewenang pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Namun ia memastikan proses hukum IPDN tidak akan mempengaruhi hukuman disiplin yang telah dijatuhkan terhadap Kolonel Hendi.

Sebelumnya, Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Kendari berdasarkan keputusan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. Kolonel Hendi Suhendi, yang baru menjabat sekitar tiga bulan, diberhentikan lantaran istrinya mengunggah konten bernada "nyinyir" di media sosial terkait insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Kolonel Hendi dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Pasal 8 dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Sedangkan sang istri dijerat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement