Ahad 13 Oct 2019 09:32 WIB

Bekasi Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Bekasi menargetkan penerimaan PBB tahun ini sebesar Rp 599 miliar.

Seorang warga melintas di sebuah rumah mewah di Jalan Kumala 2, Perumahan Kemang Pratama Regency, Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Seorang warga melintas di sebuah rumah mewah di Jalan Kumala 2, Perumahan Kemang Pratama Regency, Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menghapus denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2019. Tujuan penghapusan tersebut untuk mempercepat penerimaan pendapatan dari sektor tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan kebijakan penghapusan denda tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 103/2019 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep-386-Bapenda/IX/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Tahun 2019. "Untuk percepatan target penerimaan dan penggalian potensi piutang pajak daerah," katanya, Ahad (13/10).

Baca Juga

Aan mengatakan target penerimaan PBB tahun ini Rp 599 miliar. Sampai dengan pekan kedua Oktober 2019 realisasi penerimaan mencapai 74,31 persen atau Rp 445,6 miliar.

Nilai itu sudah melampaui target tahun sebelumnya Rp 417 miliar. "Capaiannya sudah bagus dibanding 2018 di periode yang sama," kata dia.

Aan optimistis target penerimaan PBB tahun ini akan terealisasi terlebih dengan dukungan kebijakan penghapusan denda piutang pajak. "Wajib pajak sekarang tinggal bayar piutang pokok pajak saja," ujarnya.

Sebelumnya, wajib pajak di Kota Bekasi protes karena tagihan PBB mulai 2019 melonjak dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan dampak dari dinaikkannya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Warga Kecamatan Medansatria, Yusuf Bachtiar, mengaku harus merogoh kocek Rp 796 ribu, naik tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan itu karena terjadi perbedaan tarif dari sebelumnya 0,1 sekarang menjadi 0,15 dari NJOP.

"Tapi sudah saya bayar," kata Yusuf.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement