Sabtu 12 Oct 2019 04:22 WIB

Walhi: Usut Tuntas Kematian Aktivis, Golfrid Siregar

Polisi terburu-buru menyatakan bahwa almarhum Golfrid meninggal karena kecelakaan

Rep: Adam Maulana Sarja/ Red: Esthi Maharani
Logo Walhi
Logo Walhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak pemerintah agar melakukan investigasi yang terbuka, efektif dan independen terkait kematian aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatra Utara (Walhi) Golfrid Siregar.

Koalisi menyesalkan sikap kepolisian yang secara terburu-buru menyatakan bahwa almarhum Golfrid meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Koalisi menilai ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan dari kematian almarhum.

"Misalnya, ketidakjelasan tempat kejadian (TKP). Semula keluarga memperoleh keterangan aparat keamanan, bahwa TKP di flyover Jamin Ginting. Namun TKP kemudian berubah ke underpass Titik Kuning. Kami menduga, almarhum bukan meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Namun karena mengalami tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian," kata Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi, Jum'at (11/10)

Zenzi mendesak, aparat kepolisian mengusut tuntas kematian Golfrid Siregar, secara terbuka kepada publik untuk memastikan akuntabilitas dari proses penegakan hukum yang dijalankan. Mengingat adanya conflict interest Polda Sumut, maka kami mendorong penanganan kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri.

"Lalu Komnas HAM segera turun membentuk tim pencari fakta independen, karena peristiwa ini dialami oleh pembela lingkungan hidup dan hak asasi manusia," katanya

Ia mengajak publik luas untuk sama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap kematian Golfrid Siregar agar ke depan, tidak ada lagi nyawa yang hilang karena memperjuangkan hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup

Zenzi mengatakan, Semasa hidupnya, Golfrid mendedikasikan dirinya bagi kerja-kerja advokasi lingkungan hidup dan kemanusiaan, khususnya di Sumatera Utara. Berbagai kerja advokasi dilakukan oleh Golfrid bersama dengan kawan-kawan WALHI Sumatera Utara.

"Diantaranya mendampingi masyarakat terdampak aktivitas perusahaan PT.Mitra Beton di Siantar, mendampingi masyarakat Lingga Muda dari perambahan hutan dan illegal logging, mendampingi nelayan Pantai Labu untuk gugatan terhadap perusahaan tambang pasir laut," katanya

Terakhir, ia menyebut menjadi Kuasa Hukum Walhi untuk gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara yang memberikan izin lingkungan, dengan tergugat intervensi PT. NSHE, serta pelaporan perwira polisi di Polda Sumut yang menghentikan penyelidikan dalam kasus pemalsuan tandatangan ahli dalam kasus PLTA Batang Toru ke Mabes Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement