REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seorang staf Lanud Muljono Surabaya menjalani proses hukum disiplin militer karena sang istri mengunggah komentar tidak pantas di media sosial terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto. Ia ditahan selama 14 hari dan dicopot dari jabatannya.
"Peltu YNS, bintara staf Lanud Muljono Surabaya, harus menjalani proses hukum disiplin militer karena perbuatan istrinya, FS, yang mengunggah komentar bernuansa fitnah dan tidak pantas di media sosial facebook terkait insiden penikaman Menkopolhukam," jelas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau), Marsma TNI Fajar Adriyanto, melalui keterangan pers, Jumat (11/10).
Ia menjelaskan, mengacu pada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, setiap prajurit TNI wajib patuh kepada atasan dan tidak membantah perintah atau putusan. Tindakan hukum untuk Peltu YNS dilakukan karena ia tidak mengindahkan perintah Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang disampaikan melalui telegram.
"Agar seluruh prajurit TNI AU beserta keluarga harus bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu menjaga citra TNI AU di mata masyarakat," katanya.
Menurut Fajar, apa yang dilakukan oleh FS, istri dari Peltu YNS , tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia mengunggah komentar yang mengandung unsur fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian terhadap Wiranto.
"Langkah pertama proses hukum Peltu YNS oleh penyidik Pomau yakni dengan melakukan penahanan ringan/sementara 14 hari dan dicopot dari jabatannya untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan selanjutnya," tutur Fajar.
Ia kemudian mengingatkan seluruh keluarga besar TNI AU tentang pentingnya sikap bijak dalam menggunakan media sosial. Menghindarkan diri dari tindakan penyebaran berita hoaks dan fitnah atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya perlu untuk dilakukan.
"Bagi mereka yang tidak menaati perintah pimpinan TNI AU maka risikonya akan berhadapan dengan hukum disiplin militer," jelas dia.