Jumat 11 Oct 2019 20:09 WIB

Pemprov DKI Janji Transparansi RAPBD 2020

Penyusunan APBD 2010 telah melalui sejumlah prosedur.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengunjungi Masjid Nurul Islam di Tulodong Atas, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/2).
Foto: Republika/Sri Handayani
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengunjungi Masjid Nurul Islam di Tulodong Atas, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, sangat mendorong pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel. Termasuk dalam hal keterbukaan pada setiap tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2020.

Namun, Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) akan dipublikasikan setelah seluruh pembahasan di DPRD Provinsi DKI Jakarta selesai.  Saefullah menyampaikan, penyusunan APBD 2020 pun telah melalui sejumlah prosedur yang berpedoman pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

“Dokumen RKPD 2020 ditetapkan melalui Pergub Nomor 61 Tahun 2019 tentang RKPD Tahun 2020 pada awal Juli 2019 dan telah dipublikasikan melalui Portal http://bappeda.jakarta.go.id seminggu setelahnya. Portal tersebut dapat diakses secara terbuka dan dapat diunduh secara bebas oleh publik,” kata dia dalam keterangan pers yang dilaksanakan di Balairung, Balaikota Jakarta, Jumat (11/10).

Setelah Dokumen RKPD ditetapkan, maka proses selanjutnya adalah penyusunan KUA-PPAS. Rancangan KUA-PPAS Tahun 2020 pun telah disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Pengantar Gubernur kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta pada awal Juli 2019. Selanjutnya, proses pembahasan KUA-PPAS Tahun 2020 saat ini menunggu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) selesai dibentuk. Setelah seluruh pembahasan selesai di DPRD, maka dokumen rancangan akan segera di publikasi pada portal APBD (http://apbd.jakarta.go.id) dan website terkait lainnya sesuai kebiasaan yang berlaku. Seperti diketahui, setiap pembahasan RAPBD di DPRD terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement