REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta akan segera meluncurkan jalur sepeda fase dua pada Sabtu (12/10). Fase dua ini yaitu menghubungkan dua wilayah DKI Jakarta yaitu Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
"Peluncuran jalur sepeda fase dua ini saat ini masih tahap uji coba dan sosialisasi. Besok (12/10) Pak Gubernur akan meluncurkan fase keduanya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (11/10).
Sosialisasi bertujuan untuk mengingatkan pengendara sepeda motor dan mobil agar tidak menggunakan jalur sepeda. Bentuk sosialisasinya yaitu akan ada petugas yang berkeliling dengan sepeda di jalur tersebut selama tiga jam dalam sehari. Dengan sosialisasi tersebut, para pengendara motor dan mobil bisa mengetahui fungsi jalur dan menghargai hak para pengguna sepeda.
Menurutnya, fase dua jalur sepeda ini mulai dari Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, sampai dengan Jalan Sudirman. Jalur ini berjarak kurang lebih 23 kilometer. Fase dua akan tersambung dengan fase satu di Bundaran HI.
“Untuk penegakkan jalan, baru akan dapat digunakan sepenuhnya tanggal 19 November, karena jalur sepeda yang diluncurkan besok ini masih tahap sosialisasi,” jelasnya.
Di samping itu, ia mengatakan akan ada pelanggaran penilangan diluar sepeda, bagi pengendara motor dan mobil yang masuk ke jalur tersebut. Pemasangan marka dan rambu jalan akan diterapkan di sepanjang jalur sepeda ini.
“Pelanggaran tersebut akan ditindak langsung oleh polisi sesuai dengan aturan dan sanksi, para pelanggar tersebut akan dikenakan biaya paling tinggi 500 ribu,” ujarnya.
Seperti diketahui pada pertengahan September lalu, fase pertama telah diluncurkan sepanjang 25 kilometer dengan rute Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Tugu Proklamasi, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan ke MH Thamrin, dan Jalan Merdeka Selatan.
Sementara untuk fase tiga, Syafrin mengatakan rutenya mulai dari Jalan Tomang Raya atau Simpang Tomang. "Kemudian belok kanan di Cideng, Cideng ketemu Jalan Kebon Sirih, Kebon Sirih nanti sambung dengan MH Thamrin," kata dia.
Kepala Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Christanto mengatakan, terkait tujuan pembuatan jalur sepeda ini, Christianto menjelaskan, langkah ini sebagai upaya untuk mendorong masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi alternatif.
"Selain memotivasi warga, aktivitas penggunaan sepeda ini diharapkan dapat mengurangi polusi udara di Jakarta dengan berkurangnya jumlah penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil di jalan raya," kata Chris.
Rencananya pada tahun 2020 seluruh kecamatan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah memiliki jalur sepeda. Pemerintah Kota Administrasi JakartaSelatan telah memulai langkah tersebut dengan membuat jalur sepeda dari Taman Margasatwa Ragunan (TMR) hingga Jalan Rasunan Said.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin mengatakan rencana pembangunan jalur sepeda dari TMR hingga Jalan Rasuna Said telah dilaksanakan mulai pekan ini. "Kenapa dari Ragunan sampai Rasuna Said, karena lokasi ini dilewati oleh Transjakarta. Jadi masyarakat memiliki alternatif untuk mengakses angkutan umum, salah satunya sepeda," kata Munjirin.
Menurut Munjirin, jalur sepeda yang dibangun tersebut merupakan jalur terpanjang yang ada di Jakarta Selatan, karena akan melintas empat kecamatan sekaligus yakni Kecamatan Pasar Minggu, Mampang Prapatan, Pancoran dan Setiabudi.
Jalur sepeda Jakarta Selatan, lanjut dia, akan dibuat mulai dari Ragunan, Buncit, Mampang, sampai Rasuna Said lalu balik lagi ke sebelahnya. "Itu sudah kita rapatkan Inshaa Allah minggu ini kita luncurkan," kata Munjirin.
Ditilang
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan akan ada penindakan bagi penyerobot jalur sepeda yakni denda sebesar Rp 500 ribu per kendaraan pelanggar. Untuk penindakan tersebut Dishub Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan aparat kepolisian terkait.
"Dasar hukum itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu mulai berlaku pada 20 November 2019," kata Syafrin.
Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memperkuat keberadaan jalur sepeda. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 25 huruf g yang menyebutkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat.
Lalu dalam Pasal 45 huruf b juga menyebutkan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan mencakup lajur sepeda. Selanjutnya Pasal 62 yang menyebutkan, pemerintah diminta memberi kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Jadi, lanjut Nasir, bagi kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda akan dikenakan sanksi. "(Undang-Undang tentang Lalu Lintas) pelanggaran rambu Pasal 287 ayat 1 dengan denda Rp 500 atau kurungan dua bulan," kata Nasir.