Sabtu 12 Oct 2019 06:19 WIB

Menang Gugatan, Pembangunan JIS Dilanjutkan

Meski ada kasasi, pembangunan JIS tidak akan terganggu.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah anak bermain di Area proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS),  di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (3/9/2019).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah anak bermain di Area proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (3/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memenangkan perkara banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akhir September lalu. Dengan demikian, PTTUN membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya memenangkan banding PT Buana Permata Hijau soal sengketa lahan Stadion Jakarta Internasional Stadium (JIS).

Kuasa Hukum Integrity Law Firm, yang ditunjuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Denny Indrayana, mengatakan, pihaknya telah membantu Gubernur Anies Rasyid Baswedan dan Pemprov DKI Jakarta memenangkan kasus sengketa Stadion BMW atau JIS.

"Ini satu langkah menuju realisasi pembangunan stadion bertaraf internasional tersebut," kata Denny, Jumat (11/10).

Denny menyebut, pihak Pemprov DKI melalui kontraktor yang telah ditunjuk bisa terus melanjutkan pembangunan JIS. Walaupun ia tidak menutup kemungkinan ada langkah hukum kembali dari PT Buana Permata Hijau, tetapi itu tidak lantas harus menghentikan proses pembangunan. "Tentu, masih ada kemungkinan pihak lawan akan mengajukan kasasi ke MA," ujar dia.

Bila langkah kasasi tersebut dilakukan PT Buana Permata Hijau, pihaknya juga akan tetap menghormati dan akan siap untuk memenangkan dari langkah hukum PT Buana Permata Hijau selanjutnya. Ia juga yakin Mahkamah Agung (MA) akan berpihak ke Pemprov DKI.

"Pada dasarnya, kita akan ikuti dan hormati proses hukum yang nanti akan berlangsung," kata Denny.

Kemenangan kuasa hukum Denny Indrayana ini sebelumnnya mendapat sambutan baik dari Biro Hukum DKI Jakarta. Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah, mengakui kemenangan ini langkah baik selanjutnya bagi Pemprov DKI Jakarta mewujudkan janji membangun stadion Persija berkelas internasional.

Ia bersyukur Pemprov DKI yang didampingi kuasa hukum Denny Indrayana dapat menang dalam tingkat banding. "Alhamdulillah. Keputusannya tanggal 30 September 2019,” ujar Yayan Yuhanah.

Langkah selanjutnya, kata Yayan, tinggal menunggu pihak PT BPH. Jika perusahaan itu akan mengambil langkah kasasi, Pemprov DKI akan mempersiapkan diri untuk menghadapi kasasi itu. “Karena kita dalam posisi yang menang, ya kita pasif saja, nunggu mereka apakah mereka kasasi atau enggak,” ujar dia.

Meski nanti nanti ada kasasi dari PT BPH, Yayan Yuhanah memastikan pembangunan Stadion BMW yang berubah namanya menjadi Jakarta International Stadium (JIS) tidak akan terganggu sama sekali.

“Ya, mereka kasasi pun, pembangunan tetaplah. Itu enggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan,” kata dia menjelaskan.

Pada 30 September lalu, putusan dari PTTUN adalah menerima permohonan banding tergugat II intervensi/pembanding untuk seluruhnya. Kemudian, membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT yang dimohonkan banding tersebut.

Selain mendapatkan gugatan dari Buana Permata Hijau, pembangunan JIS juga terkendala masalah tender proyek. Konsorsium yang dipimpin oleh PT Adhi Karya menggugat PT Jakarta Propertindo atas penunjukan konsorsium PT Wijaya Karya Gedung sebagai pemenang tender.

Sebelumnya, Adhi Karya cs juga sempat mengadukan masalah ini ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal tender ini. Adhi Karya merasa layak menang karena mengajukan penawaran harga lebih rendah, yakni sebesar Rp 3,7 triliun ketimbang Wijaya Karya Gedung yang mengajukan penawaran sebesar Rp 4,08 triliun.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan agar sesama BUMN menjaga proses pembangunan JIS tetap berjalan. Anies pun sudah mengetahui soal keberatan KSO Adhi Karya, soal pemenang tender, KSO Wijaya Karya yang dimenangkan oleh Jakpro. Anies bahkan menyampaikan keheranannya soal keberatan antarperusahaan negara ini.

"Dua-duanya milik negara, jadi berapa pun uang yang diberikan uangnya masuk ke negara. Dua-duanya BUMN, jadi menurut saya ini harus dikoreksi karena ini jadi kurang sehat. Masak sesama BUMN saling jegal, ini bisa menunda pembangunan JIS. Sesama BUMN harusnya saling dukung," kata Anies.

Anies menilai, kalau yang dimenangkan Jakpro adalah pihak swasta atau perusahaan internasional, bisa diperdebatkan. “Tapi, ini kan dua-duanya BUMN. Saya yakin panitia lelang telah mengikuti prosedur saat memilih KSO Wika Gedung sebagai kontraktor pembangunan JIS,” ujar Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement