Jumat 11 Oct 2019 18:46 WIB

Dinkes Cianjur Sosialisasikan Larangan Obat Ranitidin

Diduga ada zat yang dapat menyebabkan kanker dalam ranitidin.

Ilustrasi layanan puskesmas.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi layanan puskesmas.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran ke sejumlah rumah sakit pemerintah dan swasta, apotek, puskesmas, dan sejumlah klinik terkait larangan penggunaan produk obat yang mengandung ranitidin sebagai penurun asam lambung.

"Sosialisasi juga diberikan pada pasien yang selama ini rutin mengonsumsi obat tersebut karena untuk sementara jenis obat tersebut ditarik dari pasaran," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Cianjur, Sanny Sanjaya, Jumat (11/10).

Baca Juga

Ia menjelaskan, hasil sampling yang sudah dilakukan ada zat yang terkandung di dalam ranitidin yang diduga dapat menyebabkan kanker. Namun, dinas masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan pemerintah.

Dinkes Cianjur ikut membantu dengan cara menyebarkan surat edaran ke setiap fasilitas kesehatan, apotek dan tempat praktik dokter agar tidak mengunakan ranitidin untuk sementara waktu. "Untuk menghindari penyalahgunaan, kami akan melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat. Meskipun dalam surat edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI tidak dijelaskan secara gamblang batasan penarikan obat tersebut," katanya.

Sanny mengatakan tetap memaksimalkan pengawasan untuk tetap mengamankan obat tersebut agar tidak lagi beredar di pasaran khususnya di Cianjur agar masyarakat tidak dirugikan. "Masih banyak obat pengganti untuk lambung yang tersedia di dinas untuk kebutuhan pasien dengan keluhan lambung. Kita tunggu saja hasil investigasi pemerintah," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement