REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah pusat berencana mengevaluasi berjalannya Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Beleid berlaku sejak 2001 lalu dan akan berakhir pada 2021 mendatang. Sebelum UU Otsus Papua berakhir, pemerintah harus menentukan nasib beleid tersebut, termasuk bila akan menggodok produk hukum baru.
"Kita akan evaluasi total. Evaluasi koreksi selama perjalanan ini, apa yang masih bisa diperbaiki yang mana akan kita perbaiki, akan kita koreksi. Kita evaluasi," jelas Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (11/10).
Jokowi menambahkan, evaluasi UU Otsus Papua ini akan dilakukan bersama dengan pemerintah daerah. Dalam poin koreksi nanti, Jokowi melanjutkan, pemerintah ingin dana otsus bisa betul-betul memberikan manfaat bagi masyarakat Papua.
"Paling penting itu perbaikan sumber daya manusia (SDM) di sana (Papua)," kata Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa pembahasan dan evaluasi mengenai UU Otsus bagi Papua akan dilakukan bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, mengingat sumber pendanaan otsus tetap berasal dari program dua kementerian tersebut.