Kamis 10 Oct 2019 20:14 WIB

PDIP Minta Pemprov DKI Kaji Pembangunan Rumah Lapis Akuarium

Gembong mengatakan kepala daerah seharusnya berkesinambungan dengan yang lama.

Warga beraktivitas di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (3/10/2019).
Foto: Republika
Warga beraktivitas di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (3/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono, meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji rencana pembangunan rumah lapis yang dipadukan dengan kawasan sejarah Museum Bahari mulai 2020. Sebab, kebijakan itu terbentur oleh Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030

Gembong juga mengatakan status lahannya milik Perumda Pasar Jaya. "Pemerintah harus patuh pada rencana detil tata ruang yang sudah ditetapkan bersama. Apapun yang dilakukan oleh Pak Anies itu kan harus tetap berpedoman pada RTRW," kata Gembong saat dihubungi, Kamis (10/10).

Baca Juga

Terlebih, kata ketua Fraksi PDIP tersebut, hunian warga di daerah tersebut telah dibongkar pada era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Ia menerangkan pembongkaran karena pemerintahan saat itu ingin menjaga nilai sejarah dan budaya di lokasi.

Selain itu, Gembong juga menyebut pemerintah daerah berupaya mengelabui aturan dalam penataan kawasan itu dengan dalih tidak menghilangkan wisata budaya yang ada di Kawasan Museum Bahari. "Pak Anies mencoba mengelabui dan melanggar aturan dengan dalih tidak menghilangkan wisata budaya kita. Yah tidak boleh seperti itulah," ujarnya.

Gembong melanjutkan kepala daerah saat ini harusnya menjalankan pemerintahan yang berkesinambungan dengan yang lama. Jangan sampai karena lawan politiknya, justru kepala daerah yang sekarang mengeluarkan kebijakan sebaliknya padahal tidak sesuai dengan aturan.

"Jadi yang namanya pemerintahan itu harus berkesinambungan dalam konteks perencanaan pembangunan kota. Jangan karena dilakukan oleh lawan politiknya, maka yang dikerjakan semuanya salah," katanya.

Karena itu, Gembong memastikan legislator tidak akan menyetujui rencana Pemprov DKI dalam membangun rumah lapis di Kampung Akuarium. Akan tetapi, apabila DKI berupaya mengembalikan lahan yang telah digusur saat era Ahok pada 2016 lalu untuk dikembalikan sebagai fungsinya maka legislator akan setuju.

"Kalau kami sederhana saja, fungsi Kampung Akuarium untuk apa sih. Jadi kami bekerja itu landasannya adalah aturannya saja," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membangun rumah lapis sebanyak 142 unit di Kampung Akuarium pada 2020 mendatang. Disebut rumah lapis karena bentuk huniannya berupa susunan hunian sebanyak empat lantai dengan masing-masing luas 27 meter persegi.

Hingga kini, DKI masih melelang perencanaan desain atau detail engineering design (DED) hunian Kampung Akuarium dengan konsep rumah berlapis. "Dalam perencanaannya pun, kami mendengarkan warga, mendengarkan pakar cagar budaya, sehingga nanti tempat ini benar-benar menjadi semacam kawasan wisata budaya sejarah," kata Anies.

Wisata budaya sejarah di antaranya Masjid Luar Batang, Pelabuhan Sunda Kelapa, Kampung Akuarium, Museum Bahari hingga ke Kawasan Kota Tua.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement