Kamis 10 Oct 2019 15:48 WIB

Pemkot Kumpulkan Distributor Minyak Curah tanpa Kemasan

Minyak curah yang beredar di Kota Bandung berasal dari daerah lain.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Indira Rezkisari
Minyak goreng tanpa kemasan atau minyak curah.
Foto: Thoudy Badai
Minyak goreng tanpa kemasan atau minyak curah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait dengan larangan peredaran minyak goreng curah tanpa kemasan. Kebijakan minyak curah tanpa kemasan yang disebut akan diberlakukan pada 2020 sudah dibatalkan.

Kepala Bidang (Kabid) Distribusi Perdagangan dan E-commerce Disdagin Kota Bandung, Meiwan Kartiwa, mengungkapkan pihaknya masih menunggu arahan pusat terkait kebijakan tersebut. Namun pihaknya berencana mengumpulkan distributor minyak goreng curah di Kota Bandung yang berjumlah sebanyak lima distributor.

Baca Juga

"Kita punya agenda bulan depan mengumpulkan distributor, bukan hanya minyak goreng curah saja. Di sana akan menjelaskan lebih detail soal aturan itu," ujarnya di Balai Kota Bandung, Kamis (10/10).

Di Kota Bandung, ia mengungkapkan tidak ada produsen minyak goreng curah. Sebab minyak curah yang beredar di Kota Bandung berasal dari daerah lain. Sedangkan yang ada di Kota Bandung hanya distributor.

Ia mengimbau kepada konsumen agar pintar dalam memilih minyak goreng antara kemasan atau curah. Katanya yang harus dipertimbangkan adalah sisi keamanan dan kesehatan.

"Jangan sampai minyak goreng yang digunakan tercemar," katanya. Ia mengatakan, penggunaan kemasan untuk minyak goreng curah diperuntukkan untuk produsen.

Namun menurutnya, hal tersebut dikeluhkan oleh para produsen. Sehingga aturan larangan minyak goreng tanpa kemasan dibatalkan. Selain itu, dampaknya harga minyak goreng curah memakai kemasan diperkirakan akan mengalami kenaikan.

Terkait apakah minyak goreng curah yang beredar higiens atau ada laporan keluhan soal minyak goreng tersebut, Meiwan mengatakan belum ada laporan dari masyarakat. Selain itu, kewenangan menguji minyak goreng harus dilakukan ke BPOM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement