Kamis 10 Oct 2019 13:24 WIB

Moeldoko Bantah Perpres Bahasa Indonesia Soal Jokowi dan PBB

Wapres berharap Jokowi dapat hadir ke Sidang Umum PBB pada tahun depan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Moeldoko
Foto: Reuters/Beawiharta
Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko membantah Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia diterbitkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menghadiri sidang umum PBB. Seperti diketahui selama masa pemerintahannya, Jokowi tak pernah menghadiri sidang umum PBB.

"Enggak. Presiden tuh masih fokus dengan apa yang diurusi dalam negeri," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (10/10).

Baca Juga

Selama pemerintahan Jokowi-JK, sidang tahunan umum PBB selalu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Wapres JK pun berharap, pada tahun depan, Jokowi dapat menghadiri sidang umum PBB. Menurutnya, kehadiran seorang kepala negara sangat penting dalam acara internasional itu.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 September 2019.

Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Dalam perpres ini disebutkan, penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Forum resmi internasional tersebut di antaranya diselenggarakan oleh PBB, organisasi internasional, dan juga negara penerima.

“Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah,” tulis Pasal 18 Perpres ini.

Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, menurut Perpres ini, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.

Perpres ini juga menyebutkan, "Dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional. Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional."

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement