Kamis 10 Oct 2019 10:51 WIB

Pemprov DKI Bantu Polda Tambah 45 Kamera Tilang Elektronik

Kamera tilang elektronik yang baru itu akan terpasang dan beroperasi pada akhir 2019.

Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantu Polda Metro Jaya menambah pengadaan 45 kamera untuk bukti pelanggaran (tilang) elektronik pada akhir 2019.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Kamis, mengatakan Pemprov DKI Jakarta menyetujui bantuan anggaran pengadaan 45 kamera elektronik sebesar Rp38 miliar. "Proses tender dilakukan bulan ini," kata Kombes Pol Yusuf.

Baca Juga

Yusuf mengatakan, Polda Metro Jaya memproyeksikan pemasangan 81 kamera tilang elektronik dengan anggaran sekitar Rp 61 miliar. Namun Pemprov DKI Jakarta dapat membantu pengadaan 45 kamera.

Yusuf menargetkan penambahan kamera tilang elektronik itu akan terpasang dan beroperasi pada akhir 2019 atau awal 2020.

Rencananya, penambahan kamera tilang elektronik itu meliputi:

A. Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan.

Titik penempatan kamera sebanyak 18 kamera meliputi:

1. Simpang Kota Tua: 1 kamera.

2. Simpang Ketapang: 2 kamera.

3. Simpang Harmoni (depan Bank BTN): 4 kamera.

4. Simpang Istana Negara: 1 kamera.

5. Simpang Kebon Sirih: 2 kamera.

6. Simpang Bundaran HI: 1 kamera.

7. Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M): 1 kamera.

8. Simpang CSW: 4 kamera.

9. Depan Plasa Senayan 2 Arah: 2 kamera.

B. Jalur Grogol–Pancoran.

Titik penempatan kamera terdapat 8 Titik meliputi:

1. Simpang Pancoran: 2 kamera.

2. Simpang Slipi S. Parman ke Gatsu: 1 kamera.

3. Simpang Tomang: 1 kamera.

4. Simpang Grogol arah Daan Mogot ke Kyai Tapa: 1 kamera.

5. Depan Hotel Fourseasons: 1 kamera.

6. Depan DPR-MPR Pintu utama: 1 kamera.

7. Depan All Fresh Pancoran: 1 kamera.

C. Jalur Halim-Cempaka Putih.

Titik penempatan kamera sebanyak 8 buah, meliputi;

1. Simpang Halim Lama: 1 kamera.

2. Simpang Rawamangun: 1 kamera.

3. Simpang Pramuka: 2 kamera.

4. Simpang Cempaka Putih: 2 kamera.

D. Rasuna Raid - Gunung Sahari dan Prof Dr. Satrio

Titik penempatan kamera sebanyak 11 tempat, meliputi:

1. Depan Halte Timah (dua arah): 2 Kamera.

2. Depan Halte Setia Budi (dua arah): 2 kamera.

3. Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol: 2 kamera.

4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera.

5. Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera.

6. Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memasang 12 kamera tilang elektronik di sepanjang Jalan Senayan-Jalan MH Thamrin. Sejak 1 November 2018, petugas mulai melakukan penegakkan hukum tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar dengan mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan China

Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement