Kamis 10 Oct 2019 10:15 WIB

Ambulan dan Damkar Surabaya Bakal Dilengkapi CCTV

Warga yang mengganggu laju kendaraan tersebut, akan dilaporkan ke polisi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah mobil pemadam kebakaran
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah mobil pemadam kebakaran

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau masyarakat agar tidak mengganggu laju mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan ambulan yang sedang menjalankan tugas. Seperti beberapa waktu lalu, dimana petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran kesulitan menjalankan tugasnya, lantaran banyak masyarakat yang memarkir mobilnya di badan jalan.

Mengantisipasi kejadian serupa, Pemkot Surabaya pun berencana memasang kamera CCTV (Closed Circuit Television) di setiap mobil ambulan, Damkar, dan unit kendaraan tim penolong lainnya. Nantinya, warga yang kendaraannya terdeteksi kamera CCTV mengganggu laju kendaraan tersebut, akan dilaporkan ke pihak kepolisian agar diberi tindakan tegas.

"Mobil ambulan, pemadam kebakaran dan kendaraan penolong lainnya harus mendapatkan prioritas. Pengemudi itu harus bisa membawa kendaraan datang secepat mungkin ke lokasi warga yang membutuhkan pertolongan,” kata Risma di Surabaya, Kamis (10/10).

Risma pun menyayangkan yang terjadi di lapangan, dimana masih banyak pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun empat yang mengganggu atau menghalangi laju ambulan dan mobil tim penolong lainnya. “Bahkan tidak jarang mereka juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Risma.

Dilengkapinya Damkar, ambulan hingga unit kendaraan tim penolong lain dengan CCTV, diharapkan bisa mengatasi permasalahan tersebut. Nantinya, kata Rosma, nomor polisi kendaraan yang terdeteksi menghalagi laju ambulan atau Damkar, bakal dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kan sudah ada undang-undang yang mengaturnya. Biar bisa kita laporkan ke polisi nomor kendaraan yang menghalangi laju mobil ambulance dan pemadam kebakaran,” kata Risma.

Undang-Undang yang dimaksud Risma adalah Pasal 134 undang-undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 ayat 1 menyebutkan, bahwa kendaraan ambulan, pemadam kebakaran dan kendaraan polisi yang menyalakan sirine dalam menjalankan tugas, harus diberikan prioritas jalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement