Jumat 11 Oct 2019 04:01 WIB

Uang Palsu Senilai Rp 41 Juta Dimusnahkan Kejari Tasikmalaya

Uang palsu yang dimusnahkan berdasarkan pengungkapan Januari hingga Agustus 2019

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan barang bukti uang palsu senilai Rp 41 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan barang bukti uang palsu senilai Rp 41 juta.

TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan barang bukti uang palsu senilai Rp 41 juta. Bukan hanya lembaran uang palsu, kejaksaan juga memusnahkan bahan uang palsu berupa kertas dan printer.

Jumlah uang palsu itu terdiri dari 171 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 483 lembar pecahan Rp 50 ribu, 7 lembar uang pecahan Rp10.000 dan 1 lembar uang pecahan Rp5.000. Jumlah uang palsu itu merupakan barang bukti dari tiga perkara yang sudah ada putusan pengadilan.

"Sudah ada putusan, mereka divonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, " kata Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Sri Tatmala Wahanani.

Selain uang palsu, kata Sri, pihaknya juga memusnahkan 83 barang bukti yang terdiri dari narkotika jenis ganja, sabu, psikotropika, senjata tajam, pakaian, dan ponsel.

Pemusnahan barang bukti ini, dihadiri oleh Plh Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, BNN Tasikmalaya, dan BI Perwakilan Tasikmalaya.

"Semua barang bukti ini, hasil pengungkapan perkara dari Bulan Januari hingga Agustus 2019," ungkap Sri.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement