Kamis 10 Oct 2019 06:00 WIB

Munarman Batal Dikonfrontasi dengan Tersangka Kasus Ninoy

Penyidik semula ingin konfrontasi keterangan Munarman dengan tersangka kasus Ninoy.

Sekretaris Umum FPI Munarman
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sekretaris Umum FPI Munarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya batal mengonfrontasi keterangan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dengan salah satu tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Supriadi alias S, mengaku berkomunikasi dengan Munarman saat terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.

"Keterangan dari Pak Munarman mau dikonfrontir dari Pak Supriadi yang saat ini tahan titipan di Ditreskrimum, tapi ada alasan lain yang kami tidak tahu juga," ujar Aziz Yanuar, salah satu pengacara Munarman, yang terlebih dahulu meninggalkan Gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (9/10) malam.

Baca Juga

Meski demikian, Munarman dan pengacara lainnya, Samsul Bahri, yang keluar dari Gedung Subdit Resmob sekitar satu jam kemudian, mengatakan penyidik batal mengonfrontir keterangan Munarman dengan tersangka S. Dia hanya mengatakan Munarman hanya datang untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi.

"Enggak ada (konfrontir keterangan Munarman dengan tersangka S, red.)," kata Samsul.

Munarman kemudian mengatakan inti pemeriksaan itu adalah mengenai apakah dirinya mengetahui soal kejadian penganiayaan Ninoy di Masjid Al-Falaah, Pejompongan.

"Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al-Falaah," kata Munarman usai diperiksa penyidik.

Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan Ninoy. Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa dugaan penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.

"Dia (S, red.) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10)

Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal itu. Meski demikian, Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.

Namun, Argo juga membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah Munarman anggota FPI. Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka, yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement