REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memiliki perkara korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah ini. "Pak Anies itu tidak pernah ada kasus di KPK," ujar Novel, di Jakarta, Rabu (9/10).
Novel mengungkapkan hal tersebut untuk merespons terkait kabar hoaks beredarnya mfoto hitam putih yang memperlihatkan dirinya duduk dengan Anies Baswedan di sebuah masjid seusai shalat. Foto tersebut dinarasikan bahwa seolah-olah Novel tengah menangani perkara korupsi Anies.
Dia mengatakan hingga saat ini Anies tidak memiliki perkara korupsi di KPK. Namun demikian, kata dia, bisa saja orang nomor satu di DKI Jakarta itu dilaporkan oleh masyarakat terkait sebuah kasus.
"Bahwa orang dilaporkan, banyak orang dilaporkan. Kita tidak perlu sebut satu per satu. Jangankan pejabat, Pak Jokowi pun dilaporkan dulu ke KPK kasus Transjakarta, tapi kan konteksnya KPK kemudian tidak melihat itu sebagai perkara, belum dilihat sebagai masalah," ujar Novel.
Menurut dia, pertemuan dirinya sebagai penyidik KPK dengan orang-orang yang masih berstatus terlapor tidak memiliki masalah. Masalah baru timbul saat dia melakukan pertemuan dengan orang yang tengah diperiksa KPK dalam sebuah kasus atau perkara.
"Tapi, kalau dengan Pak Anies, Pak Anies tidak pernah ada masalah. Tidak pernah ada penyelidikan terkait dengan hal yang berbau dengan Pak Anies. Jadi saya kira bertemu dengan Pak Anies sebagai saudara biasa saja," kata dia.
Lebih lanjut Novel menjelaskan bahwa foto tersebut diambil pada tahun 2017 ketika dirinya tengah dirawat inap di sebuah rumah sakit di Singapura, setelah diserang orang tak dikenal dengan air keras.
Saat itu, kata Novel, Anies menjenguk di rumah sakit menjelang masuknya waktu Shalat Ashar. "Waktu itu Pak Anies nengok saya, berbincang di rumah sakit, saya di kamar perawatan. Ketika asuk waktu shalat saya dan Pak Anies ke tempat shalat. Saya kira itu wajar," kata Novel pula.
Sebelumnya, KPK mengklarifikasi terkait adanya hoaks atau informasi palsu terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Salah satunya tentang beredarnya foto hitam putih yang memperlihatkan Novel duduk dengan ubernur DKI JakartaAnies Baswedan di sebuah masjid seusai shalat.
"Foto itu kemudian dikaitkan-kaitkan seolah-olah berimplikasi dengan sebuah lembaran yang tertulis 'Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi)'," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).
KPK, kata dia, memastikan dua hal tersebut tidak berhubungan. "Perlu kami tegaskan, pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan diproses di Direktorat Pengaduan Masyarakat yang berada di bawah Kedeputian PIPM (Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat). Ini merupakan kedeputian yang terpisah dengan tempat Novel bertugas, yaitu Direktorat Penyidikan pada Kedeputian Bidang Penindakan," ujarnya pula.Karena itu, kata dia, tidak memungkinkan bagi seorang penyidik untuk mengetahui.
Apalagi memengaruhi proses telaah dan analisis di Direktorat Pengaduan Masyarakat. "Setelah kami cek, peristiwa dalam foto tersebut terjadi setelah shalat pada awal Juni 2017. Saat itu, Novel masih dalam proses perawatan mata setelah operasi di Singapura. Sebagaimana kita ketahui, Novel diserang dengan siraman air keras usai Shalat Subuh pada 11 April 2017 lalu. Satu hari kemudian, ia dilarikan ke RS di Singapura untuk mendapatkan tindakan medis," katanya lagi.
Artinya, pada awal Juni 2017 itu, kata Febri, Novel masih berada dalam perawatan intensif. Ia menyatakan ada banyak pihak yang mengunjungi atau membesuk Novel di Singapura, termasuk Anies Baswedan yang masih memiliki hubungan saudara dengan Novel.
Akan tetapi, lanjut dia, dengan dibentuknya "framing" seolah-olah hubungan saudara dan foto tersebut memengaruhi penanganan perkara di KPK, pihaknya pastikan hal tersebut tidak terjadi. "Karena di KPK terdapat aturan yang tegas tentang antikonflik kepentingan. Ada larangan di undang-undang hingga aturan kode etik KPK. Jika ada pihak dalam perkara memiliki hubungan keluarga dengan pegawai KPK yang menangani kasus tersebut, maka pegawai wajib menyatakan dan mundur dari tugas tersebut," ujar Febri.