Rabu 09 Oct 2019 21:30 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Romi

Keberatan hakim karena Romi telah menerima uang suap.

Sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi mengaku masih terus  mengikuti perkembangan isu Pemilihan Presiden 2019, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi mengaku masih terus  mengikuti perkembangan isu Pemilihan Presiden 2019, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Romi. Sebab, hakim keberatan dengan adanya penerimaan suap sebesar Rp 325 juta.

"Beberapa poin eksepsi dinilai perlu dikesampingkan. Lalu, dengan ini menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa M Romahurmuziy dan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, (9/10).

Kemudian, kata dia, segala keberatan pribadi atau tim penasihat hukum yang sudah masuk ke dalam pokok perkara harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi di persidangan. Fahzal menyebut salah satu keberatan Romi yang dikesampingkan adalah penerimaan suap sebesar Rp 325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.

"Untuk membuktikan ada tidaknya penerimaan suap oleh Romi dan Lukman, saya kembali menegaskan perlu ada pembuktian dari keterangan saksi di persidangan selanjutnya," kata dia.

 

Sementara itu, usai sidang sela, Romi keluar dengan terburu-terburu. Ia hanya mengatakan hanya mengikuti proses saja. “Kami ikuti proses persidangan saja ya. Banding kok tadi sudah disampaikan,” kata Romi kepada Republika.

Sebelumnya diketahui, dalam perkara ini, Romi didakwa menerima suap bersama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Suap dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi itu terkait pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?

  • Ya, Sangat Membantu.
  • Ya, Cukup Membantu
  • Tidak
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Manusia itu (dahulunya) satu umat. Lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi (Kitab), setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.

(QS. Al-Baqarah ayat 213)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement