KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -- Satuan narkotika dan obat-obatan (Sat Narkoba) Polres Karanganyar, mengamankan tiga pengguna narkotika, mulai dari pil koplo, tembakau gorilla dan sabu-sabu. Tiga orang yang diamankan tersebut masing-masing, M Thoriq AH, warga Kebakkramat, yang ditangkap 19 September pukul 20.30 di tepi jalan di kawasan Tasikmadu.
Thoriq yang sehari-hari berjualan angkringan ini diduga menjual obat daftar G merek Yarindo. Petugas mengamankan 40 butir pil Yerindo, uang Rp 195 ribu, sebuah ponsel dan sepeda motor Yamaha Scoopy.
Dari tangan Taufik K, warga Tasikmadu, yang ditangkap 30 September pukul 09.00 di area parkiran ruko Pasar Sibedil, Kecamatan Jaten, berhasil disita barang bukti berupa dua bungkus berisi 10,41 gram dan 11,11 gram tembakau gorilla, yang dibelinya secara online dari Jakarta, seharga Rp 1.050.000,-.
Sedangkan dari tersangka ketiga, Jefri RO, warga Karangpandan, yang ditangkap 2 Oktober 2019, diamankan sabu-sabu seberat 0,11 gram, yang menurut pengakuannya akan dikonsumsi sendiri. Penangkapan ketiga tersangka ini, menurut Kapolres Karanganayar, AKBP Catur Gatot Efendi, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kita mengamankan ketiganya. Mereka dipastikan terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Kapolres, dalam ungkap kasus, Rabu (09/10/2019). Untuk pengembangan penyidikan, jelas Kapolres, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Karanganyar. Wardoyo
The post 3 Bandar Sabu, Tembakau Gorilla dan Pil Koplo Karanganyar Dilumpuhkan. Pelaku Berasal Dari Karangpandan, Kebakkramat dan Tasikmadu appeared first on Joglosemar News.