REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni 212 mengerahkan 100 pengacara untuk memberikan pembelaan hukum bagi Ustaz Bernard Abdul Jabbar dan kolega atas dugaan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng. Bernard saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Kami akan melakukan perlawanan dan bantuan hukum dengan menyiapkan 100 pengacara untuk Bernard Abdul Jabbar dan aktivis DKM Masjid Al Falah Pejompongan," kata Ketua DPP PA 212 Slamet Ma'arif dalam konferensi pers di Sekretariat PA 212, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (9/10).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Slamet menyayangkan dan mengecam tindakan aparat kepolisian dalam penangkapan Sekretaris Umum PA 212, Bernard Abdul Jabbar dan Wakil Bendahara PA 212 sekaligus pengurus DKM Al Falah Supriadi. Pihaknya juga meminta pihak kepolisian untuk bertindak dan bersikap profesional tanpa melanggar hukumserta memperlakukan Bernard Abdul Jabbar dan keluarga sesuai hak yang dimiliki dalam menjaIankan tugasnya.
"Kami mencium ada indikasi diduga upaya pembusukan dan pencemaran nama baik PA 212 secara sistematis dan terorganisir," katanya.
Slamet juga mengajak umat Islam terutama Alumni 212 untuk tidak terpengaruh dengan segala rencana dan dugaan provokasi oleh pihak tertentu untuk menggembosi pergerakan perjuangan organisasi. Pengacara Bernard Abdul Jabbar, Aziz Yanuarmembantah massa yang terlibat menganiaya Ninoy berasal dari kalangan Alumni 212.
"Pihak yang menghakimi Ninoy adalah massa 'cair' yang kita tidak tahu siapa mereka," katanya.
Menurut Slamet, kehadiran Bernard di Masjid Jami Al Falah saat kejadian adalah untuk merawat para korban demonstrasi serta menjemput anaknya yang ikut serta dalam aksi. "Tidak benar kalau ada aksi penculikan terhadap Ninoy, apalagi intimidasi dan kekerasan," katanya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap aktivis media sosial, Ninoy Karundeng, pada Selasa (8/10). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan penetapan Abdul Jabbar sebagai tersangka. Argo juga mengatakan nama sesuai Abdul Jabbar sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Bernadus Doni.