REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustaz Slamet Ma'arif menyatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum atas penangkapan Sekjen PA 212 Ustaz Bernard Abdul Jabbar dan sejumlah aktivis DKM Masjid Al Falah Pejompongan. Ia mencium ada indikasi yang diduga sebagai upaya pembusukan dan pencemaran nama baik PA 212 secara sistematis dan terorganisir.
Dengan demikian, Slamet Ma'arif menegaskan DPP PA 212 menyatakan sikap terhadap kasus tersebut. Di antaranya, menyayangkan dan mengecam tindakan aparat dalam penangkapan Bernard. Menuntut pihak kepolisian untuk bertindak dan bersikap profesional dan tidak melanggar hukum.
"Serta memperlakukan Ustaz Bernard Abdul Jabbar dan keluarga sesuai hak yang dimiliki dalam menjalankan tugasnya," pinta Slamet Ma'arif saat jumpa pers di Kantor Sekretariat PA 212, Jakarta Timur, Rabu (9/10).
Selanjutnya, kata Slamet Ma'arif, pihaknya menuntut segera dibebaskannya Bernard dan aktivis DKM Al Falah demi keadilan. Juga mengajak Umat Islam terutama Alumni 212 utk tidak terpengaruh dengan segala rencana dan dugaan provokasi oleh pihak pihak tertentu untuk menggembosi gerakan perjuangan menegakan keadilan dan melawan kedzoliman.
Selain itu, DPP PA 212 juga akan melakukan perlawanan dan bantuan hukum dengan menyiapkan 100 pengacara untuk Bernard Abdul Jabbar dan aktivis masjid DKM Al falah Pejompongan. Mengajak umat Islam, ulama, tokoh, emak-emak, pengacara, buruh, mahasiswa, dan lainnya untuk mengetuk pintu langit.
"Agar Allah menyelamatkan bangsa Indonesia dan menghancurkan segala kedzaliman di negeri ini," tutup Slamet Ma'rif.
Sebelumnya, Bernard ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Polda Metro Jaya sejak Senin (7/8) siang. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, alasan penahanan Abdul Jabbar adalah yang bersangkutan turut mengintimidasi Ninoy saat terjadinya penculikan dan penganiayaan.
Argo juga menjelaskan, bahwa tersangka selain ikut mengintimidasi juga ikut menginterogasi Ninoy. "Selain ada lokasi itu, dia juga ikut interogasi dan juga ikut mengintimidasi korban," kata Argo.