REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Kombes Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan, pihaknya mampu mengungkap 409 kasus kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2019 yang digelar pada 16 - 27 September 2019. Dari kesemua kasus yang ditangani, Polrestabes Surabaya menangkap 152 pelaku yang semuanya telah ditetapkan tersangka.
Sandi menjelaskan, dari 409 kasus yang ditangani, rinciannya 196 kasus pencurian dengan pemberatan, dengan jumlah tersangka 61 orang. Kemudian ada sebanyak 96 kasus pencurian dengan kekerasan, dan menetapkan 27 tersangka. Polrestabes Surabaya juga mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor dan menetapkan sembilan tersangka.
"Kemudian ada delapan kasus penyalahgunaan senjata tajam atau senjata api atau bahan peledak dan menetapkan delapan tersangka. Kita juga mengubgkap empat kasus pemerasan dan perampasan dan menetapkan sembilan tersangka," kata Sandi saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (9/10).
Sandi juga memaparkan modusnya yang digunakan para pelaku kejahatan pencurian dengab pemberatan. Rata-rata mereka menjalankan aksinua dengan cara merusak, mencongkel, memanjat. Sedangkan modus kejahatan pencurian dengan kekerasan adalah mengancam, dan merampas dengan paksa.
"Untuk Curanmor modusnya rata-rata dengan cara merusak kunci setir atau menggunakan kunci palsu," ujar Sandi.
Sandi mengingatkan masyarakat yang mengalami kejahatan jalanan di Kota Surabaya untuk segera menghubungi operator Polrestabes Surabaya yang itu bisa melalui aplikasi berbasis android "Jogo Suroboyo". Caranya, kata dia, dengan menekan tombol panik yang tersedia di aplikasi itu.
"Maka nanti operator center Polrestabes Surabaya akan segera menghubungi petugas yang berada di lokasi terdekat untuk memburu pelakunya. Petugas kami aktif karena Operator Center Jogo Suroboyo selalu siaga 24 jam setiap hari," ujar Sandi.