REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengeklaim penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 hingga sekarang berjalan secara transparan, penuh kehati-hatian, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, sesuai dengan arahan Presiden. Atensi dari Bapak Kapolri untuk bisa menyampaikan bahwa besok (Kamis) akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Irjen Pol. Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Dalam penyidikan dan penyelidikan kasus Vina Cirebon, kata dia, Polda Jawa Barat bekerja keras mengungkap kasus tersebut dengan terang-benderang dan terbuka serta menerima masukan dari masyarakat.
"Jadi, pengungkapan kasus ini bukan hanya oleh penyidik, tetapi penyidik juga mendapat asistensi dan pengawasan dari Bareskrim Polri, Itwasum Polri, maupun Propam Polri," ujarnya.
Selain itu, pengungkapan kasus ini juga mendapat asistensi dari pihak eksternal Polri, baik itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) maupun Komnas HAM.
Sandi mengatakan, Kompolnas dan Komnas HAM telah datang ke Polda Jabar dan sempat berkomunikasi dengan penyidik untuk melihat bagaimana pelaksanaan penyidikan.
Dengan terungkapnya Pegi Setiawan alias Perong sebagai pelaku dari kasus ini, menurut dia, makin memperjelas tugas penyidikan secara hati-hati, menghindari terjadinya kesalahan prosedur seperti yang diisukan.
"Penyidik selama ini kehati-hatiannya tidak ingin ada kesalahan ataupun bukan karena ada kepentingan tertentu, melainkan semata-mata ingin terang tindak pidana ini dengan perjuangan yang cukup berat," katanya.
Lulusan terbaik Akpol 1995 itu mengakui penyidikan kasus pembunuhan Vina tidaklah mudah, bahkan memerlukan waktu sampai 8 tahun. Polisi mengumpulkan bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka terakhir yang belum dijerat pidana.
Ia mengatakan penangkapan Pegi Setiawan tidaklah gampang, apalagi upaya dari tersangka lari dari tanggung jawabnya sebagai warga negara yang baik, kemudian mengaburkan identitas selama masa pelarian dengan cara mengganti nama.
"Pegi ini bukan gampang menangkapnya karena dia tidak langsung menyerahkan diri, tetapi sudah berpindah tempat. Sempat diperkenalkan oleh ayahnya sendiri, menyampaikan bahwa namanya Robi Irawan kepada ibu indekos maupun ibu tirinya. Sebagai gambaran bahwa dia mencoba membuat identitas yang lain," kata Irjen Pol. Sandi.
Setelah ada perkara tersebut, diakui oleh ayahnya bahwa anaknya bernama Pegi. "Padahal, ketika awal, kepada ibu indekos di mana bapaknya ada di sana, tetapi dia (bapaknya) menyampaikan itu sebagai keponakan dengan nama seperti itu. Itu adalah kesulitan-kesulitan yang ada di lapangan," ujarnya.
Dengan pelimpahan perkara yang dilaksanakan beesok, Kamis (20/6/2024), menurut dia, perkara pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi bisa segera disidangkan, dan tersangka dinyatakan bersalah seperti delapan tersangka lainnya.
Sandi menyebut keadilan untuk Vina dan Eky harus diberikan karena pembunuhan terhadap keduanya terbilang sadis. Keduanya mendapat perlakuan yang kejam, berdasarkan hasil visum terdapat luka cukup parah pada bagian leher patah, atas dan bawah juga patah, serta luka akibat senjata tajam dan akibat benda tumpul.
"Korban Eky sudah ditemukan di TKP dalam keadaan meninggal dunia pada waktu itu. Untuk korban ananda Vina, masih dalam keadaan hidup jadi dilarikan ke rumah sakit," kata Sandi.