Rabu 09 Oct 2019 13:47 WIB

PKB Incar Kursi Ketua Komisi X DPR

DPR telah menyepakati formasi alat kelengkapan dewan terdiri dari 11 komisi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melihat kans untuk menjabat sebagai ketua komisi yang terkait dengan pendidikan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yakni Komisi X DPR. Itu dilihat berdasarkan agenda besar PKB yang telah disuarakan pada muktamar beberapa waktu lalu.

"Secara hitungan proporsional yang kemarin disampaikan saya kira teman-teman sudah tahu ada dua ketua dan tujuh wakil ketua," ujar Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Jakarta, Selasa (8/10).

Baca Juga

Menurut Cucun, PKB saat ini sudah mengincar beberapa posisi AKD. Tapi, akan di mana PKB berada masih perlu waktu untuk pembahasan lebih lanjut dengan partai politik koalisi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.

"Kami ini kan di koalisi, harus bicara dulu sama teman-teman koalisi nanti, karena jalannya rapat-rapat ini harus ditentukan juga terkait mitra nanti," katanya.

Komisi yang terkait pendidikan menjadi salah satu target PKB duduk sebagai ketua. Cucun melihat, hal itu sejalan dengan tiga agenda besar yang disampaikan oleh PKB pada muktamar beberapa waktu lalu.

"PKB punya basis dengan konsep tiga agenda besar yang disampaikan Ketua Umum ketika muktamar. Pertama pendidikan, kita akan concern di sana," terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyepakati formasi alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI terdiri dari 11 komisi. Namun, musyawarah mufakat antarfraksi masih akan dilakukan lebih lanjut terkait pembagian komisi tersebut.

Puan mengklaim, tidak ada ribut-ribut dalam pembagian AKD tersebut. Menurut dia, musyawarah terus berjalan di antarfraksi partai politik. Puan mengatakan, prinsipnya para fraksi harus menjaga harmonitas yang ada di DPR sesuai dengan UU, untuk dilakukan secara musyawarah dan mufakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement