REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, membantah kabar yang menyebut dirinya menerima informasi terkait penganiayaan aktivis media sosial, Ninoy Karundeng. Menurut dia, informasi tersebut salah pengertian.
"Saya tidak menerima laporan lapangan. Itu missleading, " ujar Munarman lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, Rabu (9/10).
Sementara itu, dia juga menyebut pihaknya tidak memberikan bantuan hukum kepada para tersangka kasus penganiayaan terhadap Ninoy. Namun, tim pengacara dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) yang akan mendampingi proses hukum para tersangka. "Ada tim pengacara dari Pushami yang dampingi untuk bantuan hukum, " ujarnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Senin (7/10), Munarman, membantah dirinya menerima laporan soal penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng dari salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. "Begini, saya tahu peristiwa justru dari media online dan medsos. Lalu salah satu pengurus masjid beberapa hari setelah peristiwa konsultasi hukum ke saya dan saya minta supaya rekaman CCTV masjid dikasih saya agar saya bisa assesmen situasinya dalam rangka kepentingan hukum calon klien. Begitu keterangan saya," kata Munarman.
Munarman juga mengaku belum menerima dan melihat rekaman CCTV Masjid Al-Falaah Pejompongan yang menjadi TKP penganiayaan Ninoy. "Sama sekali belum (menerima dan menyaksikan rekaman CCTV terkait, Red)," ujarnya singkat.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng. Sebanyak 12 tersangka sudah ditahan dan satu orang ditangguhkan penahannya karena alasan kesehatan.
"Jadi untuk perkembangan Selasa ini bahwa dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka dan 12 dilakukan penahanan, yang satu tidak karena sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (8/10).
Polda Metro Jaya, Senin, telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan Selasa ini ada penetapan dua tersangka baru, sehingga total tersangka dalam kasus ini sementara menjadi 13 orang. "Jadi kemarin kita sampaikan 11 tersangka, hari ini ada tambahan 2 yaitu inisial BD dan F. Kemarin kita sudah lakukan penetapan tersangka dan hari ini lakukan penahanan," ujar Argo.
Tersangka BD yang telah ditahan Polda Metro Jaya diketahui sebagai Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar yang menjabat Sekretaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212. Alasan penahanan Abdul Jabbar adalah yang bersangkutan turut mengintimidasi Ninoy saat terjadinya penculikan dan penganiayaan.
"Dia ada di lokasi dan dia ikut mengintimidasi daripada korban," kata Argo.
Dengan penetapan BD sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus ini menjadi 13 orang yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F dan BD alias Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar. Sedangkan tersangka yang tidak ditahan karena alasan kesehatan adalah tersangka berinisial TR.
DIAN ERIKA NUGRAHENY