REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, regulasi tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) sedang menunggu tanda tangan tiga menteri. "Saya sudah siap, bahkan sudah mendapat surat dari Menko Polhukam. Tinggal tanda tangannya, harus bareng dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan," kata Rudiantara, di Jakarta, Selasa (8/10).
Ia menuturkan, semakin cepat aturan tersebut selesai akan semakin baik, karena berpotensi menyelamatkan pendapatan negara senilai triliunan rupiah. Sebelumnya, pemerintah menargetkan aturan mengenai IMEI ditandatangani pada Agustus.
Regulasi itu akan menggunakan Sistem Basis Data IMEI Nasional (Sibina) untuk mengidentifikasi keabsahan nomor IMEI yang beredar di dalam negeri. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meyakinkan sistem registrasi tersebut aman karena memiliki mekanisme yang jelas dan terlindungi enkripsi.
Pencatatan IMEI akan disertai dengan sejumlah data pendukung agar menghasilkan data yang unik, misalnya Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN) alias nomor ponsel. Data pendamping tersebut berasal dari operator seluler dan dilindungi dengan enkripsi sehingga hanya pemilik data yang dapat membuka data tersebut. Operator seluler secara berkala akan memperbarui data itu dan mengirimnya ke Sibina.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula menilai regulasi tentang IMEI akan berdampak pada iklim bisnis ponsel. "Supaya kita menciptakan iklim investasi dan bisnis yang sehat," kata Hasan, di Jakarta, September lalu.