Selasa 08 Oct 2019 19:49 WIB

KPK Tahan Mantan Pegawai Ditjen Pajak

Penahanan dilakukan di Rutan KPK.

Rep: Haura Hafizah/ Red: Muhammad Hafil
Penjara/ilustrasi
Foto: pixabay
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno (HS) . Di mana, dia terlubat dalam perkara dugaan suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.

“Penahanan dilakukan Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Penahanan tersangka HS selama 20 hari,” katanya, Selasa (8/10).

Baca Juga

Para tersangka yakni pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim sebagai pihak pemberi. Sementara sebagai pihak penerima yakni Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil;  Hadi Sutrisno selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga; Jumari Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE dan M. Naim Fahmi Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE.

"Tersangka DM (Darwin Maspolim) pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD (Yul Dirga), HS (Hadi Sutrisno), JU (Jumari) dan MNF (M Naim Fahmi) agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/8).

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement